Dengan meninggalkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang
tentang Pinjaman Nasional 1946 (Undang-undang tahun 1946 No. 4) yang
menyatakan, bahwa Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari
surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100
(seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang
sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang-
undang ini berlaku.
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Ditetapkan: 1954-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penilaian sebagai dimaksud dalam pasal 1 berlaku pula untuk perhitungan
hadiah pinjaman tersebut.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi Pinjaman Nasional 1946
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun anggaran, dimulai dengan
tahun anggaran 1954 dengan ketentuan bahwa 5% akan dibayar sekaligus dan
pembayaran sisanya akan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka lain-lain
peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembayaran kembali
Pinjaman Nasional 1946" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1954.
INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 13 Agustus 1954.
---
ATAS
TENTANG
Dalam tahun 1946 Pemerintah Republik Indonesia dulu (Yogyakarta)
berdasarkan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 4 tentang Pinjaman Nasional
1946, yang kemudian diubah dengan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 9,
mengeluarkan surat-surat pengakuan hutang dengan hadiah 4% setahun untuk
sejumlah nominal ¦. 1.000.000.000.- (seribu juta rupiah pada waktu itu rupiah
Jepang) guna mendapat pinjaman yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Dari surat-surat pengakuan hutang itu telah dikeluarkan dulu di Jawa
dan Madura seharga f. 500.000.000,- dan di Sumatera seharga f. 500.000.000,-
nominal pula. Dengan tidak melupakan kemungkinan, bahwa beberapa daerah
yang sedang mengalami pertempuran sewaktu penjualan surat-surat pengakuan
hutang tersebut tidak dapat mengirim laporan penjualan yang lengkap, maka
sebagai hasil penjualan tercatat : untuk Jawa dan Madura f. 318.644.500,- dan
untuk Sumatera f. 208.330.100,-. Hasil penjualan tersebut tercapai, berkat
keinsyafan dan hasrat rakyat yang mendengar seruan Pemerintahnya.
Dengan pengeluaran uang Republik Indonesia (Uri) dalam tahun 1946,
maka pada tanggal 3 Maret 1947 Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta
telah mengajukan suatu rancangan undang-undang pada Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat yang berisi maksud untuk membayar semua surat-surat
pengakuan hutang dari lembaran dari f. 100,- nominal dan untuk menetapkan
nilai a 5% untuk lembaran dari f. 100,- (termasuk hadiah) dan nilai 4% untuk
lembaran dari f. 500,- dan f. 1.000,-, dengan ketentuan bahwa buat daerah
Sumatera nilai tersebut adalah separuh dari nilai yang disebut di atas ini.
Karena Badan Pekerja Komite Nasional akan mengajukan lain usul
penilaian, maka rancangan undang-undang tersebut tidak dapat
diperbincangkan lebih lanjut.
Kemudian untuk mempercepat soal Pinjaman Nasional 1946, maka dalam
bulan Nopember 1947 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat telah membentuk
suatu Panitia Khusus Badan Pekerja dengan kewajiban mengusahakan agar
supaya rancangan undang-undang sebagai dimaksud di atas ini dapat lekas
dibicarakan kembali dalam sidang Badan Pekerja.
Setelah kejadian-kejadian di atas ini, maka soal Pinjaman Nasional 1946
tertunda selanjutnya, dan hingga kini belum pernah dilakukan penglunasan (cq.
pencicilan) pinjaman tersebut. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan, maka
dengan sendirinya hutang Pinjaman Nasional 1946 beralih menjadi hutang
---
Negara (Kesatuan). Dengan administrasi yang sudah kacau sebagai akibat
kejadian-kejadian dalam' tahun 1947 dan tahun 1948 (klas ke-I dan ke-II) maka
dirasa perlu sekali untuk menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang
tentang Pinjaman Nasional 1946, yakni untuk melunasi pin jaman tersebut
dalam masa 40 tahun dan dengan demikian untuk melunasinya sekaligus.
Untuk sekedar membalas budi para yang meminjamkannya, maka hutang
tersebut dinilai dengan meninggalkan ketentuan akan penilaiannya sebagai
ditetapkan dalam pasal 3 ayat (6) dari Undang-undang tentang Pinjaman
Nasional 1946, yang mengandung, bahwa adalah sewajarnya untuk menilainya
dengan mengingat perbandingan antara rupiah Jepang (¦) dan Uang Republik
Indonesia (Uri) dan selanjutnya dengan perbandingan antara Uang Republik
Indonesia (Uri) dan uang sekarang (Rp).
Sebagai dasar penilaian yang adil, sebenarnya dapat dipakai ketentuan-
ketentuan dalam "Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer" (Stbl. 1947 Nr 70),akan
tetapi oleh karena Pemerintah hendak menghargai budi baik dari mereka yang
rela menolong Pemerintah dalam masa susah, maka Pemerintah mempertinggi
kurs 100 : 3 menjadi 100 : 10.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 80 tahun 1954.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
