Langsung ke konten

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN

UU No. 26 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-07-27

Pasal 1

Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun
1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang
wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil
Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian
Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan
atau Kementerian Pelajaran".

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1957

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 10 Agustus 1957

ttd

ttd
SAMYONO