Langsung ke konten

PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963

UU No. 26 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-04-20

Pasal 1

Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

NEGARA

,

ttd.

---

PRESIDEN