Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900).
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
Ditetapkan: 1999-04-20
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
NEGARA
,
ttd.
---
PRESIDEN
