Langsung ke konten

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

UU No. 26 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi

---

PRESIDEN

kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1. Pelanggaran …
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
ini.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang

daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di

setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

---

PRESIDEN

### Pasal 5 …

Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang
berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
- kejahatan genosida;
- kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

---

PRESIDEN

  • perampasan …

- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum
acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Bagian Kedua
Penangkapan

Pasal 11

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk

kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan
yang cukup.

(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan
memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang
mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan
penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.

(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat

---

PRESIDEN

perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera
menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

(5) Penangkapan …

(5) Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan untuk

paling lama 1 (satu) hari.

(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Bagian Ketiga
Penahanan

Pasal 12

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang

melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan.

(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan

penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap

tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang
bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 13

(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama

90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan

penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penmhanan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30

(tiga puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan

penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat

---

PRESIDEN

diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

### Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM

dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 16

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi

dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 17

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung

dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.

Bagian Keempat
Penyelidikan

Pasal 18

(1) Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal

18, penyelidik berwenang :
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok
orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,

---

PRESIDEN

serta mencari keterangan dan barang bukti.
- memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk
diminta dan didengar keterangannya.

  • memanggil …

- memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
- meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan
tempat lainnya yang dianggap perlu.
- memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. pemeriksaan surat;
1. penggeledahan dan penyitaan;
1. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu;
1. mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang

diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik
memberitahukan hal itu kepada penyidik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa

terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan kepada penyidik.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan

disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
hasil penyelidikan kepada penyidik.

(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera
mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai
petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi
kekurangan tersebut.

Bagian Kelima
Penyidikan

Pasal 21

(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan

oleh Jaksa Agung.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk

kewenangan menerima laporan atau pengaduan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa

---

PRESIDEN

Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur
pemerintah dan atau masyarakat.

(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah

atau janji menurut agamanya masing-masing.

(5) Untuk …

(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :

- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 22

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib

diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang

untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan

penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup,

maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh
Jaksa Agung.

(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan

hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan
bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.

(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban,
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Penuntutan

Pasal 23

---

PRESIDEN

(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan

oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa

Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur
pemerintah dan atau masyarakat.

(3) Sebelum …

(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan

sumpah atau janji menurut agama masing-masing.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi

syarat :
- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut
umum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 24

Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal
hasil penyidikan diterima.

Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.

Bagian Ketujuh
Sumpah

Pasal 26

Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi
sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

---

PRESIDEN

melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/ …

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang
hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim
ad hoc.

(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim

dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala

Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat :

---

PRESIDEN

1. warga negara Republik Indonesia;
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
1. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
1. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian
di bidang hukum;
1. sehat jasmani dan rohani;

1. berwibawa, …

1. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
1. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
1. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan
sesuatu apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

Paragraf 3
Acara Pemeriksaan

Pasal 31

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pasal 32

---

PRESIDEN

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
hakim ad hoc.

(3) Jumlah …

(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3),

### Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc

pada Pengadilan Tinggi.

Pasal 33

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua)
orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala

Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu

kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung

harus memenuhi syarat :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Pasal 34

---

PRESIDEN

(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat

berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror,
dan kekerasan dari pihak manapun.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan

oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VI …

Pasal 35

(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli

warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi.

(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.

(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara

seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)

tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

---

PRESIDEN

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)

tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua

puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

### Pasal 41 …

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana
dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Pasal 42

(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai

komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana
yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh
pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang
efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan
tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan
pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
- komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar
keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut
sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat; dan
- komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan
yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan
pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab

secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan oleh bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan
pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni :
- atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi
yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan
atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
dan

---

PRESIDEN

- atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan
dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau
menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya
kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam

dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal
37, Pasal 38, dan Pasal 40.

## BAB VIII …

Pasal 43

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum

diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc.

(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk

atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada

dilingkungan Peradilan Umum.

Pasal 44

Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 45

(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku

Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di
Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar.

(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berada pada Pengadilan Negeri di :
- Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;

---

PRESIDEN

- Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
- Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian
Jaya;
- Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

## BAB X …

Pasal 46

Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.

Pasal 47

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum

berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian
dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 48

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

Pasal 49

Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal
123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat menurut Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 50

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.

### Pasal 51 …

Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN