Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
---
PRESIDEN
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1. Pelanggaran …
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
ini.
Bagian Kesatu
Kedudukan
