Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi
Irian Barat.
1. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM,
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang
terdiri atas :
1. Distrik Mamberamo Hulu;
1. Distrik Mamberamo Tengah;
---
PRESIDEN
1. Distrik…
1. Distrik Mamberamo Hilir;
1. Distrik Pantai Barat;
1. Distrik Sarmi;
1. Distrik Tor Atas;
1. Distrik Pantai Timur; dan
1. Distrik Bonggo.
Pasal 4
Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura
yang terdiri atas :
1. Distrik Skanto;
1. Distrik Arso;
1. Distrik Waris;
1. Distrik Senggi; dan
1. Distrik Web.
Pasal 5
Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Sorong yang terdiri atas :
Distrik Sawiat;
1. Distrik Mare;
1. Distrik Aifat;
1. Distrik Aifat Timur;
1. Distrik Kokoda;
1. Distrik Inanwatan;
1. Distrik Teminabuan;
1. Distrik Ayamaru;
1. Distrik Aitinyo; dan
1. Distrik Moswaren.
Pasal 6
Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong
yang terdiri atas :
1. Distrik Kepulauan Ayau;
1. Distrik Waigeo Utara;
1. Distrik Waigeo Selatan;
1. Distrik Samate;
1. Distrik Misool Timur Selatan;
1. Distrik Misool; dan
1. Distrik Waigeo Barat.
---
PRESIDEN
### Pasal 7…
Pasal 7
Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayawijaya yang terdiri atas :
1. Distrik Borme;
1. Distrik Okbibab;
1. Distrik Kiwirok;
1. Distrik Batom;
1. Distrik Oksibil; dan
1. Distrik Iwur.
Pasal 8
Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayawijaya yang terdiri atas :
1. Distrik Kurima;
1. Distrik Anggruk; dan
1. Distrik Ninia.
Pasal 9
Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya
yang terdiri atas :
1. Distrik Kembu;
1. Distrik Bokondini;
1. Distrik Karubaga; dan
1. Distrik Kanggime.
Pasal 10
Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Yapen
Waropen yang terdiri atas :
1. Distrik Waropen Atas;
1. Distrik Masirei; dan
1. Distrik Waropen Bawah.
Pasal 11
Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Fak-Fak
yang terdiri atas :
1. Distrik Teluk Arguni;
1. Distrik Kaimana;
1. Distrik Teluk Etna; dan
1. Distrik Buruway.
---
PRESIDEN
### Pasal 12…
Pasal 12
Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas :
1. Distrik Kouh;
1. Distrik Waropko;
1. Distrik Mindiptana;
1. Distrik Jair; dan
1. Distrik Mandobo;
Pasal 13
Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke
yang terdiri atas :
1. Distrik Citak Mitak;
1. Distrik Obaa;
1. Distrik Edera;
1. Distrik Nambioman Bapai;
1. Distrik Haju; dan
1. Distrik Assue.
Pasal 14
Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke
yang terdiri atas :
1. Distrik Sawa Erma;
1. Distrik Akat;
1. Distrik Suator;
1. Distrik Pantai Kasuari;
1. Distrik Fayit;
1. Distrik Atsy; dan
1. Distrik Agats.
Pasal 15
Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Manokwari yang terdiri atas :
1. Distrik Moskona Utara;
1. Distrik Merdey;
1. Distrik Bintuni;
1. Distrik Idoor;
1. Distrik Kuri;
1. Distrik Irorutu;
1. Distrik Babo;
---
PRESIDEN
1. Distrik Aranday;
1. Distrik…
1. Distrik Moskona Selatan; dan
10.Distrik Tembuni.
Pasal 16
Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Manokwari yang terdiri atas :
1. Distrik Rumberpon;
1. Distrik Wasior Utara;
1. Distrik Wasior;
1. Distrik Wasior Selatan;
1. Distrik Wasior Barat;
1. Distrik Windesi; dan
1. Distrik Wamesa.
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten
Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong
Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah
Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
---
PRESIDEN
(6) Dengan...
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah
Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan
wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten
Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk
Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah
Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
(1) Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum
Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten
Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten
Tolikara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak
Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(2) Kabupaten Keerom mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik Sentani
Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota
Jayapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik
Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten
Pegunungan Bintang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik Gresi
Kabupaten Jayapura.
(3) Kabupaten Sorong Selatan mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef
Kabupaten Sorong;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten
Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan,
dan Distrik Aranday Kabupaten Teluk Bintuni;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut
Seram; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan
---
PRESIDEN
Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
(4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik;
- sebelah...
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota
Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget
Kabupaten Sorong, dan Laut Seram;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten
Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
(5) Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten
Jayapura, serta Distrik Senggi, dan Distrik Web Kabupaten
Keerom;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik
Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten
Asmat, Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo.
(6) Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik
Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten
Jayapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik Oksibil,
dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten
Boven Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten
Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik
Wamena Kabupaten Jayawijaya.
(7) Kabupaten Tolikara mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan
Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten
Jayawijaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik
Bolakma, Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten
Jayawijaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi
Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten
Waropen.
(8) Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir,
Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu
Kabupaten Sarmi;
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik
Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik
Homeyo Kabupaten Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten
Nabire; dan
- sebelah...
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Saireri.
(9) Kabupaten Kaimana mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri, dan
Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik Wanggar,
dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta Distrik Potoway Buru
Kabupaten Mimika;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak-Fak
Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak.
(10) Kabupaten Boven Digoel mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat
dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Muting dan Distrik
Okaba Kabupaten Merauke; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Edera, Distrik Obaa, dan
Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi.
(11) Kabupaten Mappi mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Atsy dan Distrik Suator
Kabupaten Asmat;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh, Distrik Mandobo,
dan Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Okaba dan Distrik
Kimaam Kabupaten Merauke; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Pantai
Kasuari dan Distrik Fayit Kabupaten Asmat.
(12) Kabupaten Asmat mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mapenduma Kabupaten
Jayawijaya serta Distrik Kurima dan Distrik Ninia Kabupaten
Yahukimo;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven
Digoel serta Distrik Citak Mitak, Distrik Assue, dan Distrik Haju
Kabupaten Mappi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Nambioman Bapai
Kabupaten Mappi dan Laut Arafura; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, dan Distrik
Agimuga Kabupaten Mimika.
(13) Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Aifat Timur Kabupaten
Sorong Selatan, Distrik Kebar, Distrik Testega, Distrik
Menyambouw, dan Distrik Sururey Kabupaten Manokwari;
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
Manokwari dan Distrik Wamesa, Distrik Windesi, serta Distrik
Wasior Barat Kabupaten Teluk Wondama dan Distrik Yaur
Kabupaten Nabire;
- sebelah...
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kaimana dan Distrik
Teluk Arguni Kabupaten Kaimana, dan Distrik Kokas Kabupaten
Fak-Fak; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bintuni, Distrik Kokoda
dan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan.
(14) Kabupaten Teluk Wondama mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
Manokwari dan Teluk Cenderawasih;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan Distrik
Yaur Kabupaten Nabire;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Yaur Kabupaten
Nabire; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kuri dan Distrik Idoor
Kabupaten Teluk Bintuni.
(15) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10),
ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
ayat (12), ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 19
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, masing-masing
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
---
PRESIDEN
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 20
(1) Ibu kota Kabupaten Sarmi berkedudukan di Sarmi.
(2) Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris.
(3) Ibu kota Kabupaten Sorong Selatan berkedudukan di Teminabuan.
(4) Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
(5) Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang berkedudukan di Oksibil.
(6) Ibu kota Kabupaten Yahukimo berkedudukan di Sumohai.
(7) Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga.
(8) Ibu kota Kabupaten Waropen berkedudukan di Botawa.
(9) Ibu kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di Kaimana.
(10) Ibu kota Kabupaten Boven Digoel berkedudukan di Tanah Merah.
(11) Ibu kota Kabupaten Mappi berkedudukan di Kepi.
(12) Ibu kota Kabupaten Asmat berkedudukan di Agats.
(13) Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan di Bintuni.
(14) Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berkedudukan di Rasiei.
Pasal 21
Kewenangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
---
PRESIDEN
## BAB IV…
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 22
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
---
PRESIDEN
Bagian...
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 23
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama dipilih dan disahkan seorang Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 24
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Penjabat Bupati Sarmi,
Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat
Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat
Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati
Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel,
Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati
Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Papua dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
---
PRESIDEN
dan Kabupaten Teluk Wondama serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri...
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 25
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama di masing-masing Kabupaten dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,
Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Bupati Sorong, Bupati
Jayawijaya, Bupati Yapen Waropen, Bupati Fak-Fak, Bupati
Merauke, dan Bupati Manokwari sesuai dengan peraturan
---
PRESIDEN
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi,
Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong
Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo,
Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen,
Pemerintah...
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten
Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah
Kabupaten Teluk Wondama hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah
Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara,
Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten
Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah
Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat Pemerintah
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk
Wondama;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua,
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten
Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang berada dalam wilayah
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan
Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama;
- Utang piutang Kabupaten Jayapura yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; utang piutang
Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Sorong
---
PRESIDEN
Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; utang piutang Kabupaten
Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; utang
piutang Kabupaten Yapen Waropen yang kegunaannya untuk
Kabupaten Waropen; utang piutang Kabupaten Fak-Fak yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kaimana; utang piutang
Kabupaten...
Kabupaten Merauke yang kegunaannya untuk Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan utang
piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; serta
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong
Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan
Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara,
Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat
Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati
Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk
Wondama.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dapat
melakukan upaya hukum.
Pasal 27
(1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen,
Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
---
PRESIDEN
dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pemerintah...
(2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
Pasal 28
(1) Sebelum Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
Manokwari yang berlaku di wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah
Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo,
Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen,
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten
Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah
Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
---
PRESIDEN
Manokwari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
## BAB VI...
Pasal 29
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
---
PRESIDEN
ttd
---
PRESIDEN
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua tersebut di
atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka
ke-12, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2002
untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Jakarta, 12 November 2002
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd.
H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
---
PRESIDEN
