Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

UU No. 26 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah.

1. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964

Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan

Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-

Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan

Daerah ...

---

PRESIDEN

Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I

Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.

1. Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten

Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan

Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.

1. Kabupaten Mamasa adalah Daerah Otonom sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang

Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi

Sulawesi Selatan.

1. Kabupaten Mamuju Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang

Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju

Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Provinsi Sulawesi Barat dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Barat berasal dari sebagian wilayah Provinsi

Sulawesi Selatan yang terdiri atas:

  • Kabupaten Mamuju Utara;
  • Kabupaten Mamuju;
  • Kabupaten Mamasa;
  • Kabupaten ...

---

PRESIDEN

  • Kabupaten Polewali Mamasa; dan
  • Kabupaten Majene.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

dikurangi dengan wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi

Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana

Toraja, dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi

Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten

Pasir Provinsi Kalimantan Timur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang

digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian

tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 6 ..

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang wilayahnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi

Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu

dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,

provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, kewenangannya

sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat

lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang

pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,

pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama,

serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan fungsi

pemerintahan ...

---

PRESIDEN

pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat

paling kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5

(lima) tahun.

(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan

Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan

berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat

dipilih ...

---

PRESIDEN

dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi

Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur

Sulawesi Barat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam

Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling

lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki

jabatan itu.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif,

Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1

(satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun

atau menggantinya dengan penjabat lain.

(4) Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan Penjabat

Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama

Presiden.

(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan

tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah

yang ...

---

PRESIDEN

yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga

Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan

instansi vertikal.

Pasal 14

(1) Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan

penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal

sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Provinsi Sulawesi Barat;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak

dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang

berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;

  • Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi

Sulawesi Barat;

  • utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang kegunaannya

untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh

Provinsi Sulawesi Barat.

(2) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling

lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur

Sulawesi Barat.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi

daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi

Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan

Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam

Negeri guna mendapat pengesahan.

(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan

setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan.

(5) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan penatausahaan

keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada

Menteri Dalam Negeri.

(6) Penjabat ...

---

PRESIDEN

(6) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Peraturan

Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai

dasar pertanggungjawaban keuangan daerah setelah memperoleh

pengesahan Menteri Dalam Negeri.

(7) Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana

kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-

turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit

sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun

anggaran.

(8) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang 2 (dua) tahun

berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini

wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan

masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang jumlahnya

paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan

pemekaran.

(9) Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran

pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi

Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak

melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 16

Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,

pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, pemerintah

memberikan bantuan pendanaan sebagai akibat pembentukan

Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung

sejak diundangkannya undang-undang ini.

### Pasal 17 ...

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Sebelum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Daerah

sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah

dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan

dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat.

(2) Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi

Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus

disesuaikan dengan undang-undang ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi

Sulawesi Barat disesuaikan dengan undang-undang ini.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-

undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2004

,

ttd

---

PRESIDEN