Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas wilayah ± 19.708,79 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.364.141 jiwa terdiri atas
7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai luas wilayah ± 1.672,81 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 739.725 jiwa terdiri atas
15 (lima belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 6/KEP/DPRD/2006 tanggal 6 Mei 2006 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 02/KEP/DPRD/2007 tanggal
24 Januari 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tanjung sebagai Calon Ibu
Kota Kabupaten Lombok Utara, Surat Bupati Lombok Barat
Nomor 100/56/Pem.Otdes tanggal 6 Juni 2006 tentang Rekomendasi
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Barat
Nomor 341A/27A/Pem/Tahun 2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok, Surat Pernyataan Bupati
Lombok Barat Nomor 900/03/Keu/2006 tanggal 10 Desember 2006 tentang
Kesanggupan Memberikan Dukungan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2006
tanggal 24 Agustus 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Pembentukan Kabupaten
Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan
Gubernur . . .
---
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 301 Tahun 2006 tanggal
7 Agustus 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lombok
Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Surat Gubernur
Nusa Tenggara Barat Nomor 125/522-A/Pem tanggal 31 Agustus 2006
perihal Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 08/KEP/DPRD/2007. tanggal 17 Maret 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Bupati Lombok Barat
Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal
10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana kepada
Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat,
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal
1 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten
Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lombok
Utara.
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, dan
Kecamatan Pemenang. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas wilayah
± 776,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 204.556 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Lombok Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lombok Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL