Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

UU No. 26 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

1. Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655) yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Lombok Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lombok Utara
di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Tanjung;
- Kecamatan Gangga;
- Kecamatan Kayangan;
- Kecamatan Bayan; dan
- Kecamatan Pemenang.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia
Kabupaten Lombok Timur;

  • sebelah . . .

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung
Sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan
Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok
Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lombok
Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok

Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta
dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kecamatan
Tanjung.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Lombok Utara mencakup urusan wajib dan

urusan . . .

---

urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat
Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama . . .

---

nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Lombok Utara, dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.

(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa

Tenggara Barat untuk melantik Penjabat Bupati Lombok
Utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja . . .

---

Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lombok

Utara, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lombok Utara dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok
Barat.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Lombok Utara difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
Lombok Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok
Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Lombok Utara;
- utang piutang Kabupaten Lombok Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Lombok Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Lombok Utara berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang
dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima
ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lombok
Utara.

(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Lombok Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Nusa
Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara.

(6) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.

(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Lombok Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok
Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Lombok Utara menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lombok

Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Lombok Barat sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Lombok Utara harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 99

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas wilayah ± 19.708,79 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.364.141 jiwa terdiri atas
7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai luas wilayah ± 1.672,81 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 739.725 jiwa terdiri atas
15 (lima belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 6/KEP/DPRD/2006 tanggal 6 Mei 2006 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 02/KEP/DPRD/2007 tanggal
24 Januari 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tanjung sebagai Calon Ibu
Kota Kabupaten Lombok Utara, Surat Bupati Lombok Barat
Nomor 100/56/Pem.Otdes tanggal 6 Juni 2006 tentang Rekomendasi
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Barat
Nomor 341A/27A/Pem/Tahun 2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok, Surat Pernyataan Bupati
Lombok Barat Nomor 900/03/Keu/2006 tanggal 10 Desember 2006 tentang
Kesanggupan Memberikan Dukungan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2006
tanggal 24 Agustus 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Pembentukan Kabupaten
Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan

Gubernur . . .

---

Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 301 Tahun 2006 tanggal
7 Agustus 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lombok
Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Surat Gubernur
Nusa Tenggara Barat Nomor 125/522-A/Pem tanggal 31 Agustus 2006
perihal Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 08/KEP/DPRD/2007. tanggal 17 Maret 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Bupati Lombok Barat
Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal
10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana kepada
Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat,
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal
1 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten
Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pemberian
Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lombok
Utara.
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, dan
Kecamatan Pemenang. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas wilayah
± 776,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 204.556 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Lombok Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lombok Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL