Cukup jelas.
Pasal l0
Cukup jelas.
Pasal I I
Opini Wajar Tanpa disertai dengan beberapa temuan
kelemahan Sistem Intern dan Kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak memengaruhi
kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
1. Penentuan kriteria Program Penanganan Pandemi COVID-I9 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 202l dan Pelaporan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l (Audited)
belum sepenuhnya memadai.
1. Sistem informasi dan pelaporan atas target dan reatisasi capaian
output Program Prioritas Nasional dan Program PC-PEN belum
sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan
Pemerintah Pusat.
1. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 202l sebesar
Rpls,3l triliun belum sepenuhnya memadai.
1. Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas
transaksi pajak atas penyajian Hak Negara minimal sebesar Rpl l,l l
triliun dan Kewajiban Negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta
belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak
daluwarsa sebesar Rp7 lO, 15 miliar,
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 (tiga puluh
enam) Kementerian/ Le mbaga minimal sebesar Rp3,97 triliun belum
sesuai ketentuan serta pengelolaan Piutang Bukan pada 18
(delapan belas) Ke menterian/ Lembaga sebesar Rpl,22 triliun belum
sesuai ketentuan.
1. Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan
mekanisme perhitungan alokasi anggaran Mandatory Spendhg
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pengendalian
SK No 156123A
---
PRESIDEN
BL]K TNDONESIA
1. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar
RplO,2O triliun pada lO (sepuluh) Kementerian/Irmbaga tidak
memadai.
1. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja Non
Program PC-PEN pada 8O (delapan puluh) Kementerian/Lembaga
minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai
ketentuan.
1. Pengelolaan Penggantian Belanja Kementerian/kmbaga untuk
kegiatan vaksinasi COVID-I9 dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat di daerah melalui pemotongan Dana Alokasi
Umum/Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah tidak memadai.
lO. Sisa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional Tahun 202O dan 2021 kepada PT Garuda
Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada
PT Krakatau Steel sebesar Rp8OO miliar berpotensi tidak dapat
tersalurkan.
I l. Terdapat perubahan skema pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta
Bandung yang kewajiban bagr Pemerintah
memberikan Penyertaan Modal Negara kepada PT KAI (Persero)
sebesar Rp4,3O triliun untuk Modal Awal PT Kereta
Cepat Indonesia China.
12, Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp25,76
miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar
Rp127,97 juta, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib sebesar
Rpl8,87 miliar pada 34 (tiga puluh empat) Kementerian/Lembaga.
1. Piutang Pajak Macet sebesar Rp2O,84 triliun belum dilakukan
tindakan penagihan yang memadai.
1. Penatausahaan Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum
sepenuhnya memadai.
1. Sistem Pengendalian Intem dalam pelelangan dan pencairan barang
sitaan belum memadai.
1. Hak tagih Pemerintah atas Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar
Rp9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan Aset Jaminan atas
Hak Tagih tersebut sebesar Rpl2,O2 triliun belum dikelola dan
dilaporkan secara memadai.
1. Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum
sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat.
18.Sisa...
SK No 156122A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lo-
1. Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 202O darr
Tahun 202l minimal sebesar Rpl,25 triliun belum dapat disajikan
sebagai Piutang Ttansfer ke Daerah.
1. atas aset tetap belum memadai
berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat.
1. Sistem informasi pengelolaan Milik Negara belum
sepenuhnya mendukung pelaporan saldo Aset Lainnya secara
akurat, serta pengendalian atas pengelolaan Aset l.ainnya pada 25
(dua puluh lima) Kementerian/kmbaga belum sepenuhnya
memadai.
1. Perlakuan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai
Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202l belum didukung
keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan
penyajian dalam Laporan Keuangan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Ralcyat.
1. Penyajian Investasi Non Permanen pada laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Tahun 202l berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya,
PT Sejahtera Eka Graha, dan PI Aldevco belum sepenuhnya sesuai
ketentuan.
1. Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan
pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif Pajak
Ditanggung Pemerintah belum dapat disahkan dan
dipertanggungiawabkan.
1. belum menyajikan Kewajiban Jangka Panjang atas
Program Pensiun pada Neraca Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh
tempo Surat Utang Negara seri uariable rate dalam rangka
Keputusan Bersama II dan III terhadap Risiko Kesinambungan
Keuangan Pemerintah, serta Implementasi Nota
antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai
instrumen untuk penye lesaian permasalahan antara Pemerintah
dengan Bank Indonesia belum optimal.
1. Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan
Domestb Market Obligation Fee PT Pertamina Hulu Mahakam periode
Januari 2O2O sampai dengan Januari 2022 sebesar USD6S,74 juta.
27.Kelemahan...
SK No l5612l A
---
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
- 1l -
1. Kelemahan Penatausahaan Putusan Hukum yang berkekuatan
hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi Hak
dan Kewqiiban Pemerintah secara keseluruhan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202l yang telah diaudit dan
diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan
Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2021 diaudit dan diberi
opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan
Kementerian/ te mbaga tersebut, 83 (delapan puluh tiga) Laporan
Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengecualian", 4 (empat) l"aporan Keuangan Kementerian/ Lembaga
mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian', dan Laporan Keuangan
Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/ Iembaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 202O dan Tahun 2027 adalah
sebagai berikut:
Optnt Tahun
l'-El ?Ml
I M ajelis Perrnu syawaratan Rakyat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WT?
4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP
6 Kernenterian Selrretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kernenterian Pertahanan WTP WTP
lo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1 l. Kementerian . . .
SK No 156192A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I
t 1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WTP WTP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP
Daya Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan, WTP WTP
Kebudayaan, Riset dan rl
1. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
1. Kementerian Sosial WDP WTP
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP
Kehutanan
22 Kementerian Kelautan dan WDP WTP
Perikanan
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP
Perumahan Ra$at
24 Kementerian Koordinator WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata darr WTP WTP
Ekonomi Kreatif
2a Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Badan Riset dan Inovasi Nasionaltl WTP WDP
1. Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil dan Menengah
3l.Kementerian...
SK No 156l19A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oplnt Tahun K3EGntor:iar/Lenbaga 2021
1. Kementerian WTP wrP
Perempuan dan Perlindungan Anak
32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
33 Badan Intelijen Negara WTP WTP
34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional / Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
39 Perpu stakaan Nasional RI WTP WTP
40 Kementerian Komunikasi dan WTP WTP
Informatika
4t. Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
1. Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP
Makanan
1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP
Koordinasi Penanaman Modal
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
46 Kementerian Desa, Pernbangunan WTP lilTP
Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP
Berencana Nasional
1. Komisi
SK No 156191A
---
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
tr Dcatcrlr!/Irnbege ,I.V\l
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofrsika
Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
Mahkamah Konstitusi WTP
Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
53 kmbaga llmu WTP WDP
Indonesia
54 Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
55 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP
Teknologi
56 Lembaga Penerbangan dan WTP WTP
Antariksa Nasiond
57 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
60 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
Kemetrterian Perdagangan WTP WDP
Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP
Raga
66 Komisi Pernberantasan Korupsi WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP
68 Komisi Yudisial WTP
69 Badan Nasional WTP
Bencana
7O. Badan
SK No l56142A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DSYII
70 Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP
Indonesiatl
1. Iembaga Kebiiakan Pengadaan WTP WTP
Barang/Jasa Pemerintah
72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
1. Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP
Suramadu
1. Ombudsman RI WTP WTP
1. Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
1. Badan Nasional WTP WTP
Terorisme
79 Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
lembaga Penyiaran Rrblik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP
Republik Indonesia
Badan Pengusahaan Kawasan WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
Kementerian Koordinator Bidang WTP
Kemaritiman dan Investasi
t35 Badan Keamanan Leut WTP
2l l:fd kmbaga Perlindungan Saksi dan
Korban
1. Badan Pembinaan ldeologi Pancasila WTP
1. Bendahara Umum Negara WTP WTP
SK No 15614l A
---
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Keterangan:
- Nomenklatur Kementerian/ kmbaga Baru mulai Tahun 2021
- Kementerian /lambaga baru dibentuk Tahun 2021