Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN

UU No. 27 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Ayat 1. "Indische Muntwent 1912" bersama ini dihentikan berlakunya dan tidak
dicabut, oleh karena dibutuhkan waktu peralihan sampai tercapai keadaan, dimana uang
logam "lama" seluruhnya telah hilang dari peredaran. (lihat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 2).

www.djpp.depkumham.go.id

---

Sepanjang ketentuan-ketentuan dalam "Indische Muntwet 1912" harus diganti dengan
yang baru, maka hal ini terjadi dalam pasal-pasal yang berikut; dalam pada itu diambil
pedoman bahwa sebanyak mungkin dasar-dasar umum dengan konkrit dimuat dalam
Undang-undang, sedangkan peraturan pelaksanaannya lebih dari yang sudah diserahkan
kepada menteri Keuangan; dalam penjelasan mengenai pasal-pasal yang berikut hal ini akan
diterangkan lebih lanjut.
Ayat 2. Ayat ini menetapkan perlakuan terhadap, apa yang disebut Dana Uang, yang
pembubarannya ditentukan dalam pasal ini, sedangkan suatu Dana Uang baru tidak akan
didirikan. Hal ini perlu diterangkan lebih lanjut.
Undang-undang yang lama, Pasal 4, mengadakan suatu rekening, yang berbunyi:
"Dana dari untung bersih, yang didapat dari pembuatan uang untuk Hindia Belanda" (apa
yang disebut Dana Uang). Untuk Dana ini dibukukan keuntungan yang didapat dari
pembuatan uang dan pada Dana tersebut dibebankan kerugian yang diderita berhubung
dengan peleburan uang.
Menurut sistim ini pembuatan uang dimasukkan sebagai pendapatan dalam anggaran
belanja sampai jumlah harga nominalnya dan ongkosnya serta keuntungan yang diserahkan
kepada Dana Uang dimasukkan sebagai pengeluaran, sehingga akhirnya anggaran belanja
menjadi "bersih".
Dalam hal peleburan uang terjadi sebaliknya, sedangkan dalam hal melebur dan
membuat lagi uang itu kedua peristiwa tersebut terjadi bersama-sama. Hasil dari tindakan ini
ialah bahwa pada saat ini tidak terhitung utang dan piutang terhadap Negara yang masih
harus dibukukan secara formil. Dana uang itu mempunyai kekayaan yang agak besar juga
(nominal dalam obligasi Negara dan surat perbendaharaan kira-kira f. 53 juta di Negeri
Belanda dan kira-kira Rp. 3 juta di Indonesia), yang harus diselesaikan oleh Menteri
Keuangan dan dengan begitu akhirnya akan menguntungkan anggaran belanja.
Dalam pada itu adalah menjadi maksud untuk memberati sisa kekayaan itu pada
azasnya pertama-tama dengan ongkos-ongkos pembuatan uang logam Indonesia yang baru,
dengan jalan membayarkan uang dari Dana Uang kepada anggaran belanja dan kemudian
membayarkan uang lain untuk memperkuat keuangan Negara; di samping itu ada maksud
untuk menyerahkan hasil penjualan logam uang (perak) di luar negeri kepada kekayaan Dana
tersebut.
Selanjutnya ada maksud pula tidak mendirikan Dana Uang baru, oleh karena
administrasi pengeluaran uang logam baru akan disamakan dengan cara yang dilakukan
terhadap uang kertas Pemerintah. Dengan demikian harga nominal uang yang beredar akan
dimasukkan dalam utang Negara berjangka pendek. Cara baru yang diusulkan adalah lebih
baik dari yang lama oleh karena sederhananya; cara yang lama yang menghendaki
kesempurnaan yang memerlukan macam-macam pembukuan administratif dalam anggaran
dan tata usaha comptabel istimewa yang sangat sulit, tidaklah dipakai lagi.

Pasal 2

Masih sebulan sesudah Undang-undang ini berlaku uang "lama" tetap mempunyai
sifat alat pembayaran yang sah, jadi masih dapat dipakai sepenuhnya dalam peredaran uang.
Sesudah tanggal itu uang "lama" tidak dapat lagi dipakai sebagai alat pembayaran
yang sah, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri, dan mulai saat yang akan ditetapkan
oleh Menteri Keuangan uang itu dapat ditukarkan jadi tidak untuk pembayaran pada Kas
Negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Ini berlaku terhadap uang emas, uang perak dan uang nekel yang "lama".
Untuk sementara dipandang perlu tidak menghapuskan uang tembaga sebagai alat
pembayaran yang sah, oleh karena uang sen itu juga dengan resmi tetap dipertahankan
sebagai satuan hitung yang terkecil dan belum dapat disediakan uang sen Indonesia yang
baru.

Pasal 3

Pasal ini memuat penyelenggaraan Pasal 2, yaitu, untuk melancarkan pekerjaan diberikan
kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan yang perlu agar supaya uang
logam "lama" lambat laun dapat ditarik dari peredaran.

Pasal 4

Singkatan Rp. dipilih sesuai dengan nasehat yang diterima dari De Javasche Bank dan
beberapa bank lain.

Pasal 5

Pembuatan uang lima puluh sen dari nekel dan satu sen dari aluminium belum berhasil;
dalam hal ini Menteri Keuangan tetap berusaha. Oleh karena pada hakekatnya tidak ada
perbedaan antara uang logam dan uang kertas Pemerintah sebagai alat pembayaran atas dasar
kepercayaan, yang dikeluarkan oleh Negara dan untuk kedua macam alat pembayaran akan
dilakukan cara administrasi yang sama, maka rupanya adalah benar sebagai sistim, dan
bahkan menjadi keharusan memasukkan pula dalam Undang-undang sekarang ini azas-azas
dari pengeluaran uang kertas Pemerintah. Dengan ini diadakan garis batas yang prinsipiel,
yaitu, bahwa hingga jumlah dari uang tanda ("tekenmunt") "lama" yang tertinggi yakni Rp.
2.50, pembuatan uang dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan kebutuhan akan lembaran uang
yang lebih tinggi, dipenuhi dengan pengeluaran uang kertas bank; garis batas ini diadakan
berdasarkan pasal 14 "Javasche Bankwet 1922", dimana kepada De Javasche Bank diberikan
kuasa mengeluarkan uang kertas sampai harga paling rendah f. 5. setiap lembaran.

### Pasal 6 dan 7

Tidak memerlukan penjelasan.

### Pasal 8 dan 9

Faktor-faktor yang termuat dalam pasal-pasal ini sampai sekarang dimuat dalam Undang-
undang; dalam rancangan ini, urusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan guna
lancarnya pekerjaan pada waktu menyiapkan pembuatan uang.

Pasal 6

Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 hanya
dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah.

Pasal 7

(1). Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang

tersebut dalam Pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang, kecuali berdasarkan
ketentuan di dalam Pasal 11.

(2). Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada

Kas-kas Negara. Tidak seorang pun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam
arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai
ternyata menjadi kurang timbangannya.

(3). Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran

pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali
tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah
(uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan
jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk
menghindarkan kerugian bagi Negara.

(4). Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk Kas badan-badan atau

lembaga-lembaga Pemerintan diharuskan menyita uang logam dan uang kertas
Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus
memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut.

Pasal 8

Lukisan pada uang nekel dan aluminium ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Uang logam yang tersebut dalam Pasal 5 mempunyai kadar, berat dan garis-tengah, demikian
pula keluasan di atas atau di bawah kadar dan berat yang diizinkan, sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Tidak memerlukan penjelasan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

Pada saat ini di daerah Riau beredar uang Straits $ sebagai alat pembayaran; keadaan
perekonomian di Riau tidak memungkinkan menjadikan uang rupiah sebagai alat pembayaran
yang sah di sana. Pemerintah bermaksud tiap kali mempertimbangkan untuk masa satu tahun
apakah Straits $ di Riau akan dipertahankan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak.

Diketahui:

ttd

1953

www.djpp.depkumham.go.id