Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK

UU No. 27 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1956-04-30

Pasal 1

Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan
Irak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-
undang ini dengan ini disetujui.

Pasal 2

Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-
surat pengesahan di Baghdad.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1957

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 27 Agustus 1957

ttd

ttd
SUBANDRIO

---

ANTARA

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,

Peduka Yang Mulia Presiden Republik Indonesia

Sri baginda Raja Irak,

berkehendak mepererat dan memperkekal hubungan persaudaraan dan persahabatan dan
memperluas kerja-sama yang telah ada antara kedua negara mereka dengan
memperhatikan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memutuskan untuk
mengadakan Perjanjian Persahabatan dan untuk maksud itu telah mengangkat sebagai
Wakil-wakil Berkuasa Penuh mereka:

Paduka Yang Mulia Presiden Republik Indonesia:

Yang Mulia H. ROESLAN ABDULGANI

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia,

dan

Sri Baginda Raja Irak:

Yang Mulia ABDUL MUTTALIB AMIN AL-HASHIMI

Duta Lua Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh Kerajaan Irak di Indonesia.

yang, sesudah berhubungan satu sama lain mengenai kuasa penuh mereka masing-masing
dan terdapat dalam keadaan baik dan semestinya, telah menyetujui pasal-pasal yang
berikut:

Pasal I.

Kedua Pihak yang berjanji akan memelihara perdamaian hubungan persahabatan dan
hubungan yang kekal antara Pemerintah Irak, dan Pemerintah Indonesia serta berusaha
memperluas dan mempererat hubungan itu antara kedua bangsa mereka.

Pasal II.

Kedua Pihak yang Berjanji menyetujui akan memperluas hubungan diplomatik dan
konsuler antara kedua negara mereka selaras dengan dasar-dasar dan kebiasaan-kebiasaan
internasional dan menyetujui bahwa wakil-wakil kedua belah pihak, berdasarkan azas

---

timbal-balik, akan memperoleh hak-hak istimewa, kebebasan tuntutan hakim dan
kekebalan yang lazim diberikan berdasarkan kebiasaan internasional.

Pasal III.

Kedua Pihak Yang Berjanji menyetujui diadakannya persetujuan-persetujuan khusus,
berdasarkan azas timbal-balik, untuk mengatur hubungan-hubungan perdagangan ,
konsuler, kebudayaan, serta hal-hal navigasi, pelayaran dagang, penerbangan, penyerahan
penjahat-penjahat, tempat kediaman warga-negara masing-masing dalam wilayah pihak
lain serta segenap hal lain yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pasal IV.

Kedua Pihak Yang Berjanji menyetujui bahwa perselisihan dan persengketaan antara
mereka harus diselesaikan secara damai dalam semangat persaudaraan dengan melalui
saluran-saluran diplomatik biasa, dan bilamana tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu yang layak, mereka akan mengemukakan ini kehadapan wasit menurut cara yang
disetujui oleh kedua belah pihak, selaras dengan peraturan-peraturan dan ketentuan-
ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal V.

Perjanjian ini akan disahkan oleh Kedua Pihak Yang Berjanji menurut cara yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar masing-masing dan akan mulai berlaku pada
tanggal pertukaran pengesahan di Baghdad dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Untuk menyaksikannya, maka Wakil-wakil Berkuasa telah menandatangani Perjanjian ini
dalam bahasa Arab, Indonesia dan Inggris dan ketiga naskah tersebut mempunyai
kekuatan yang sama; kecuali dalam hal keraguan, maka bahasa Inggrislah yang akan
diutamakan.

---

Dibuat di Jakarta, pada hari sembilan belas Ramadhan tahun seribu tiga ratus tujuh puluh
lima Hijri sesuai dengan tanggal tiga puluh bulan April tahun seribu sembilan ratus lima
puluh enam.

untuk Presiden Untuk Sri Baginda

Republik Indonesia: Raja Irak:

Menteri Luar Negeri AL-HASHIMI)

Republik Indonesia Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa
Penuh Kerajaan Irak untuk Indonesia.