Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai
dengan Undang-undang Keadaan Bahaya.
1. Mobilisasi…
1. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara
---
PRESIDEN
serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat,
terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri.
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi.
1. Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga
negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang
karena keahliannya dimobilisasi.
1. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan
penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan
prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang
diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas
setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
1. Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani
mobilisasi.
1. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan
keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan
rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
1. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan
petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu
masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat
malapetaka.
1. Sumber…
1. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
---
PRESIDEN
alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai
komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk
mewujudkan ketahanan nasional.
1. Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan
fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung
komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
1. Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud
asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan
keamanan negara.
1. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat
direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah
dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
1. Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat
berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
