Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

UU No. 27 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
1. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Propinsi Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah
Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai undang-undang.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi
Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :
- Kabupaten Bangka;
- Kabupaten Belitung; dan
- Kota Pangkal Pinang.

### Pasal 4 …

---

Pasal 4

Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi
Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Laut Natuna;
  • sebelah timur dengan Selat Karimata;
  • sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan
  • sebelah barat dengan Selat Bangka.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang

meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal
Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah

Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal
Pinang.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan

Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping …

---

(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan
kota.

(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah

administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi,
sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah
tersebut; dan
- pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan …

---

(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh
Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan

Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang
dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, meliputi :
- pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki,
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera
Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan,
sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan

Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung.

(2) Untuk …

---

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan
hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan

dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan
sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2
(dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi
Sumatera Selatan tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang
ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2000

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2000

ttd

---