Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 27 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
1. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kota Administratif Banjar.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Wilayah Kota Banjar berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis
yang terdiri atas:
- Kecamatan Purwaharja;
- Kecamatan Langensari;
- Kecamatan Pataruman; dan
- Kecamatan Banjar.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Banjar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kota Banjar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kota Banjar mempunyai batas wilayah:

- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga
Kabupaten Ciamis, serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan
Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok
Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; dan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan
Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

### Pasal 6…

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar

menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Kewenangan Kota Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai

dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Banjar.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan
di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjar didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik
didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun
1999.

---

PRESIDEN

- Calon...
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh
masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada
Pemilihan Umum Tahun 1999.
- Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan
dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan-kecamatan
yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
- Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mengacu pada peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak
berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kota Banjar.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.

Bagian kedua
Pemerintahan Daerah

Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih
dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah
peresmian Kota Banjar.

---

PRESIDEN

### Pasal 11…

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar

diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat.

(2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk

meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota.

Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Banjar dibentuk
Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar,

Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kota Banjar hal-hal
sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Banjar;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dan Kabupaten Ciamis yang berada di Kota Banjar;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kota Banjar;
- utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota
Banjar; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Banjar.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun

---

PRESIDEN

terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota
Banjar.

(3) dalam...

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat
melakukan upaya hukum.

Pasal 14

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ciamis terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.

Pasal 15

(1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan

kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis
yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kota Banjar.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan

Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002

ttd

---

PRESIDEN