Langsung ke konten

KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

UU No. 27 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat
diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
1. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan
kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya
perdamaian dan persatuan bangsa.
1. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut
Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk
mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
1. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional,
kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan,
atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari
pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban
adalah juga ahli warisnya.
1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara
kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk
memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik
dan mental.
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau
pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan
ahli warisnya.
1. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang
yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak
lain.
1. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden
kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Komisi dibentuk berdasarkan asas:
- kemandirian;
- bebas dan tidak memihak;

  • kemaslahatan; . . .

---

PRESIDEN

  • kemaslahatan;
  • keadilan;
  • kejujuran;
  • keterbukaan;
  • perdamaian; dan
  • persatuan bangsa.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Komisi adalah:
- menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan
perdamaian dan persatuan bangsa; dan
- mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling
pengertian.

Pasal 4

Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan
wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk
mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Komisi mempunyai tugas:
- menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau
keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
- melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
- memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan
amnesti;
- menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal
pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
- menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang
pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang
ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.

### Pasal 7 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6, Komisi mempunyai wewenang:
- melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban,
pelaku, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar
negeri;
- meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil
atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun
di luar negeri;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam
maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan
kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan
keterangan dan kesaksian;
- memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau
rehabilitasi; dan
- menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau
amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak
asasi manusia.

(2) Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
Komisi dapat meminta penetapan pengadilan untuk melakukan
upaya paksa.

(3) Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan
penetapan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan penetapan diterima
pengadilan.

Pasal 8

Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa:
- sidang Komisi; dan
- subkomisi.

Pasal 9

(1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a

adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.

(2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.

(3) Sidang . . .

---

PRESIDEN

(3) Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua

per tiga) dari seluruh anggota Komisi.

(4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah
1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.

(5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan
tata usaha negara.

Pasal 10

Sidang Komisi berwenang menetapkan:
- pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil
ketua Komisi;
- penentuan anggota subkomisi;
- kode etik anggota Komisi;
- tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
- usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
- program kerja komisi;
- penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi
dan/atau rehabilitasi; dan
- penentuan atas permohonan amnesti.

Pasal 11

Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah
pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang
bersangkutan.

Pasal 12

(1) Sidang subkomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh:

- 6 (enam) orang anggota subkomisi penyelidikan dan
klarifikasi;
- 3 (tiga) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi;
- 3 (tiga) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.

(2) Keputusan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sah apabila masing-masing disetujui oleh:

- 4 (empat) orang anggota subkomisi penyelidikan dan
klarifikasi;
- 2 (dua) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi;
- 2 (dua) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.

(3) Sidang pengambilan keputusan subkomisi bersifat tertutup dan

keputusannya bersifat rahasia.

### Pasal 13 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang
subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur
dalam Peraturan Komisi.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi dibantu oleh sekretariat Komisi
yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan
kegiatan Komisi.

Pasal 15

(1) Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris Komisi.

(2) Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan

Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi,

tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Komisi terbentuk.

Pasal 16

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- subkomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
- subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
- subkomisi pertimbangan amnesti.

Pasal 17

Subkomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi

pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai
wewenang:
- menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti-
bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari
korban atau pihak lain;

  • melakukan . . .

---

PRESIDEN

- melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
- mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer
serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar
negeri;
- memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan
keterangan dan kesaksian;
- mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia
yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
- membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan
dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 19

Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertugas memberikan
pertimbangan hukum dalam pemberian kompensasi, restitusi,
dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.

Pasal 20

Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai
wewenang:
- membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau
rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya;
- melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan
syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi,
dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya;
- mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi,
restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk
memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban
yang merupakan ahli warisnya.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal keputusan Komisi ditetapkan.

(2) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian

kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

Subkomisi pertimbangan amnesti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf c, bertugas memberikan rekomendasi berupa pertimbangan
hukum mengenai permohonan amnesti kepada Presiden.

Pasal 23

Subkomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
- menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti
untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
- melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap
pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.

Pasal 24

Dalam hal Komisi telah menerima pengaduan atau laporan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan
untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti,
Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan.

Pasal 25

(1) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat

berupa:
- mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi,
restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau
- memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam
hal permohonan amnesti.

(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan

oleh masyarakat kepada Komisi.

(3) Rekomendasi . . .

---

PRESIDEN

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam

jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
keputusan sidang Komisi disampaikan kepada Presiden untuk
mendapatkan keputusan.

(4) Presiden wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan

Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan

Amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden
diterima.

(6) Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak

permohonan amnesti wajib diberikan oleh Presiden dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diterima.

Pasal 26

(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu

paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan.

(2) Komisi menyampaikan Keputusan Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima
oleh Komisi.

Pasal 27

Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.

Pasal 28

(1) Dalam hal antara pelaku dan korban pelanggaran hak asasi

manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia telah saling memaafkan dan melakukan
perdamaian maka Komisi dapat memberikan rekomendasi
kepada Presiden untuk memberikan amnesti.

(2) Saling memaafkan dan melakukan perdamaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti pengungkapan kebenaran
tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang telah dilakukan.

(3) Pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ketua Komisi.

### Pasal 29 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Dalam hal pelaku dan korban saling memaafkan, rekomendasi

pertimbangan amnesti wajib diputuskan oleh Komisi.

(2) Dalam hal pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran

fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan
bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang
merupakan ahli warisnya, tetapi korban atau keluarga korban
yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan maka
Komisi memutus pemberian rekomendasi amnesti secara mandiri
dan objektif.

(3) Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan

kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka
pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut
kehilangan hak mendapat amnesti dan diajukan ke pengadilan
hak asasi manusia ad hoc.

Pasal 30

Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib membuat
dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Komisi.

Pasal 31

Keanggotaan Komisi diperoleh berdasarkan seleksi dan pemilihan
dari suatu daftar nominasi yang diajukan oleh perseorangan,
kelompok orang, atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 32

(1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada

kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi
manusia;
- tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik,
organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya
masyarakat; dan
- tidak . . .

---

PRESIDEN

  • tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan

pada pertimbangan :
- geografi;
- etnis;
- agama; dan
- kepakaran.

Pasal 33

(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Presiden.

(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5

(lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
- 2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
- 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.

(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota

Komisi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara

pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 34

(1) Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon

yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.

(2) Presiden memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42

(empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan
oleh panitia seleksi.

(3) Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
memperoleh persetujuan.

Pasal 35

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka

waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengajuan calon anggota Komisi diterima.

(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan

persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh
Presiden maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota
Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan jawaban
disertai dengan alasannya.

(3) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan

persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) maka Presiden mengajukan calon pengganti sesuai
dengan jumlah calon anggota yang tidak disetujui.

(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan

terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.

Pasal 36

(1) Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh Presiden telah

memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
menetapkan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
diterima Presiden.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37

Anggota Komisi diberhentikan karena:
- meninggal dunia;
- masa tugasnya telah berakhir;
- atas permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus
menerus;
- melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang
berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus
diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi,
dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi; atau
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana.

Pasal 38

Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan
sebagai berikut:
- 3 (tiga) orang pimpinan;
- 9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan
klarifikasi;
- 5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi; dan
- 4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.

### Pasal 39 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua)

orang wakil ketua.

(2) Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi

ditetapkan melalui sidang Komisi.

Pasal 40

(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota

Komisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
di hadapan Presiden.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa
pun juga.
bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
Indonesia.
bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur,
seksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan
akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 41

Setiap subkomisi memilih dan mengangkat ketua dan wakil ketua
masing-masing subkomisi.

PEMBIAYAAN

Pasal 42

Sumber pembiayaan bagi Komisi diperoleh dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 43 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 43

Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi dan/atau
rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 44

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah diungkapkan
dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi
kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc.

Pasal 45

(1) Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak

tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.

(2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi.

(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

,

ttd

---

PRESIDEN