Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat
MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan . . .
---
1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
1. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-
undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
1. Hari adalah hari kerja.
MPR
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
