Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan . . .
---
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pendapatan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja
Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcome) tertentu pada Kementerian
Negara/Lembaga.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan
dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan
negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat
strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai
kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana
transfer lainnya.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
1. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan negara yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
1. Dana . . .
---
1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Dana Transfer Lainnya adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga
negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk,
penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan
pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan
nasional.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut
SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang
lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
1. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project
Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS
adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk
membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Bantuan . . .
---
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi
Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan
modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan
permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang
dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya.
1. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan
negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu
untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada
masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan
ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual
beli dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan
usaha dalam penyediaan infrastruktur.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang
diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk
gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2015 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015.
Pasal 2 . . .
---
