Langsung ke konten

KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 27 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sibolga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... SK No 199649 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sibolga Utara; - Kecamatan Sibolga Kota; - Kecamatan Sibolga Selatan; dan - Kecamatan Sibolga Sambas.

Pasal 4

**(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan - sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; - potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan - keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199650 A --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang- Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199651 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya undangan dan trasi Hukurn, a Djaman SK No 199652 A --- PRESIDEN