Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi
dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;
1. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat
seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
1. Keamanan…
---
PRESIDEN
1. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional
yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina
serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat;
1. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau
kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan
nasional;
1. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan
penyelidikan;
1. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
1. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan;
1. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan
undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam
lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing;
1. Penyidik…
---
PRESIDEN
1. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam Undang-undang;
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
1. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
