Langsung ke konten

PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS

UU No. 28 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara
yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela
lainnya.
1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi.
1. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum
antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
1. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan
atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
1. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,
untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
1. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang
selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen
yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara
dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.

Pasal 2

---

PRESIDEN

Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
1. Menteri;
1. Gubernur;
1. Hakim;
1. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
1. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum;
1. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
1. Asas Kepentingan Umum;
1. Asas Keterbukaan;
1. Asas Proporsionalitas;
1. Asas Profesionalitas, dan
1. Asas Akuntabilitas.

Pasal 4

Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk :
1. menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;

1. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab

---

PRESIDEN

sesuai dengan wewenangnya; dan
1. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
1. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat;
1. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat;
1. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
1. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan
golongan;
1. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak
mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
1. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme
serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 7

(1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan

menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan
etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan

hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih.

(2) Hubungan antar Penyelenggara Negara dan masyarakat

dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

diwujudkan dalam bentuk :
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
- hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
- hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c;
1. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat

dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara
membentuk Komisi Pemeriksa.

Pasal 11

Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan
lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
selaku Kepala Negara.

Pasal 12

(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek

korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan

lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 13

(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan

masyarakat.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa

ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota
serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.

(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal :

- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

---

PRESIDEN

(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5

(lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta

pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua

merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap
Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota
yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para

Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.

(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri

atas:
- Sub Komisi Eksekutif;
- Sub Komisi Legislatif;
- Sub Komisi Yudikatif; dan
- Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah.

(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara
kolegial.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh

Sekretariat Jenderal.

(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah Negara

Republik Indonesia.

(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang

ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
peertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16

---

PRESIDEN

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan
agamanya, yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras dan golongan dari Penyelenggara Negara
yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan
Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan

di hadapan Presiden.

Pasal 17

(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk

melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.

(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah :
- melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara;
- meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
- melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta
kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara
yang bersangkutan;
- mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi
untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta
dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan
penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;

---

PRESIDEN

- jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian
atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga
diperoleh dari korupsi, kolusi dan nepotisme selama menjabat
sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang
berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
menjabat.

(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah
yang bersangkutan menjabat.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara

Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara

yang dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan
kepada Mahkamah Agung.

(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme,

maka hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.

Pasal 19

(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang

Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

SANKSI

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5 dan 6
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan
sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah).

Pasal 22

Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah).

Pasal 23

Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang
ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN