Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Ditetapkan: 2000-10-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
