Langsung ke konten

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

UU No. 28 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah
kota.

1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah.

1. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur
dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.

1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. Badan . . .

---

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.

1. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah
suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-
alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya
menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di
air.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan
yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

1. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis
bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk
kendaraan bermotor.

1. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan.

1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang
berada di laut maupun di darat.

1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.

1. Pajak . . .

---

1. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh hotel.

1. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

1. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.

1. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

1. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

1. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut bayaran.

1. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati
oleh umum.

1. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan
tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.

1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,
baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan
bumi untuk dimanfaatkan.

1. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan
logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam
peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan
batubara.

1. Pajak . . .

---

1. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.

1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan
yang tidak bersifat sementara.

1. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.

1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.

1. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,
collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
pedalaman dan/atau laut.

1. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP,
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau NJOP pengganti.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau Badan.

1. Hak . . .

---

1. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di
bidang pertanahan dan bangunan.

1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat
dikenakan Pajak.

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.

1. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang
menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

1. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi,
penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang
sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya.

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.

1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya
disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.

1. Surat . . .

---

1. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya
disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

1. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat
STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.

1. Surat . . .

---

1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang
terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat
Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau
Surat Keputusan Keberatan.

1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak.

1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.

1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.

1. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha
dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.

1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.

1. Jasa . . .

---

1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi
atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.

1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk
memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.

1. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang
terutang.

1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang
selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan
retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.

1. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan
retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.

1. Pemeriksaan . . .

---

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah dan retribusi daerah.

1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.

PAJAK

Bagian Kesatu

Jenis Pajak

Pasal 2

(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan; dan
  • Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak . . .

---

  • Pajak Parkir;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Sarang Burung Walet;

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(3) Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang

memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(5) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah

provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota
otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis
Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari
Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah
kabupaten/kota.

Bagian Kedua

Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 3

(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan

dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan
di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima
Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

  • kereta api;

- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  • Kendaraan . . .

---

- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional
yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari
Pemerintah; dan

- objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi

atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan
Bermotor.

(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau

Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya

diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil

perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan

- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di

luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat
besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan
Bermotor.

(3) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau
lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai
berikut:

- koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan
Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan
- koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan
Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas
toleransi.

(4) Nilai . . .

---

(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan

Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai

sumber data yang akurat.

(6) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran
Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak
sebelumnya.

(7) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan

Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor
dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh
faktor-faktor:

- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;

- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau
pribadi;

- harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
Bermotor yang sama;

- harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;

- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan
Bermotor;

- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan

- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dihitung berdasarkan faktor-faktor:

- tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah
sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;

- jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan
menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau
jenis bahan bakar lainnya; dan

- jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri
mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan
berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi
silinder.

(9) Penghitungan . . .

---

(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan
dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri Keuangan.

(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali
setiap tahun.

Pasal 6

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai

berikut:

- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling
rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi
sebesar 2% (dua persen);

- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif
paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama

dan/atau alamat yang sama.

(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,

ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi
sebesar 1% (satu persen).

(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-

alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol
koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).

(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang

dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).

(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di

wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan

bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.

(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas

daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pasal 8

(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak

12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran Kendaraan Bermotor.

(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.

(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan

kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang
sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

(5) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit

10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Bagian Ketiga

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 9

(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah

penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.

(2) Termasuk . . .

---

(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan
di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima
Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

  • kereta api;

- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai
kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional
yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari
Pemerintah; dan

- objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.

(4) Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas)

bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.

(5) Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan
Bermotor karena perjanjian sewa beli.

(6) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan
Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di
Indonesia, kecuali:

- untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang
bersangkutan;

  • untuk diperdagangkan;

- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean
Indonesia; dan

- digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan
kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c

tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah

orang pribadi atau Badan yang dapat menerima
penyerahan Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah

orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan
Kendaraan Bermotor.

Pasal 11

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (9).

Pasal 12

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan

paling tinggi masing-masing sebagai berikut:

- penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);
dan

- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu
persen).

(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan

alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif
pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:

- penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen); dan

- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol
koma nol tujuh puluh lima persen).

(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan

dengan Peraturan Daerah.

Pasal 13

(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11.

(2) Bea . . .

---

(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang

dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor
terdaftar.

(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

dilakukan pada saat pendaftaran.

Pasal 14

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib
mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat
penyerahan.

Pasal 15

(1) Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan

Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut
kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.

(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

paling sedikit berisi:

- nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang
menerima penyerahan;

  • tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
  • nomor polisi kendaraan bermotor;

- lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor; dan

- khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan
nomor pas kapal.

Bagian Keempat

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pasal 16

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap
digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar
yang digunakan untuk kendaraan di air.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah

konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah

orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.

(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.

(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual
maupun untuk digunakan sendiri.

Pasal 18

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 19

(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan

paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk
kendaraan pribadi.

(3) Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar

Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.

(4) Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak

Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:

- terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130%
(seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak
dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
berjalan; atau

  • diperlukan . . .

---

- diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya Undang-Undang ini.

(5) Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a sudah normal kembali, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

(6) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan

dengan Peraturan Daerah.

Pasal 20

Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Bagian Kelima

Pajak Air Permukaan

Pasal 21

(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan

dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:

- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan
pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan
perundang-undangan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pasal 22

(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau

Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan.

(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau

Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai

Perolehan Air Permukaan.

(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung
dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-
faktor berikut:

  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air;

- luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan
air; dan

- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing
Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.

Pasal 24

(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar

10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan

Daerah.

Pasal 25

(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang

dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).

(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah

daerah tempat air berada.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam

Pajak Rokok

Pasal 26

(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.

(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

sigaret, cerutu, dan rokok daun.

(3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai
cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai.

Pasal 27

(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.

(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik

rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang

berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.

(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening
kas umum daerah provinsi secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan

dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 28

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap rokok.

Pasal 29

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari
cukai rokok.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28.

Pasal 31

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan
penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Bagian Ketujuh

Pajak Hotel

Pasal 32

(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh

Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.

(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis
lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah:

- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  • jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;

- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;

- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
yang sejenis; dan

- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang
diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Hotel.

(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang

mengusahakan Hotel.

Pasal 34

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau
yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

Pasal 35

(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

(sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 36

(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.

(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat Hotel berlokasi.

Bagian Kedelapan

Pajak Restoran

Pasal 37

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan

oleh Restoran.

(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di
tempat lain.

(3) Tidak termasuk . . .

---

(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38

(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan

yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan

yang mengusahakan Restoran.

Pasal 39

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran
yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pasal 40

(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

(sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 41

(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat Restoran berlokasi.

Bagian Kesembilan

Pajak Hiburan

Pasal 42

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan

dengan dipungut bayaran.

(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • tontonan film;
  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • kontes . . .

---

- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat
kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.

(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 43

(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan

yang menikmati Hiburan.

(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang

menyelenggarakan Hiburan.

Pasal 44

(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang

diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara
Hiburan.

(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Pasal 45

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%

(tiga puluh lima persen).

(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes

kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan
ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak
Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen).

(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan

tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).

(4) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat Hiburan diselenggarakan.

Bagian Kesepuluh

Pajak Reklame

Pasal 47

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan

Reklame.

(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;

  • Reklame kain;
  • Reklame melekat, stiker;
  • Reklame selebaran;
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • Reklame udara;
  • Reklame apung;
  • Reklame suara;
  • Reklame film/slide; dan
  • Reklame peragaan.

(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,
dan sejenisnya;

- label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan
dari produk sejenis lainnya;

  • nama . . .

---

- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;

- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan

- penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

Pasal 48

(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan

yang menggunakan Reklame.

(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan

yang menyelenggarakan Reklame.

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara

langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak
Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.

(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga,

pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Pasal 49

(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa

Reklame.

(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,

Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa

Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu
penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Cara . . .

---

(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.

Pasal 50

(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%

(dua puluh lima persen).

(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 51

(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6).

(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat Reklame tersebut diselenggarakan.

Bagian Kesebelas

Pajak Penerangan Jalan

Pasal 52

(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga

listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain.

(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.

(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

- penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah;
- penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan
asing dengan asas timbal balik;

  • penggunaan . . .

---

- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin
dari instansi teknis terkait; dan
- penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.

Pasal 53

(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau

Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.

(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau

Badan yang menggunakan tenaga listrik.

(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib

Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

Pasal 54

(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual

Tenaga Listrik.

(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan:

- dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain
dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah
jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam
rekening listrik;

- dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 55

(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi

sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,

pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga
persen).

(3) Penggunaan . . .

---

(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif

Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima persen).

(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan

Daerah.

Pasal 56

(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang

dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(2) Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah

daerah tempat penggunaan tenaga listrik.

(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian

dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Bagian Kedua Belas

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pasal 57

(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah

kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:

  • asbes;
  • batu tulis;
  • batu setengah permata;
  • batu kapur;
  • batu apung;
  • batu permata;
  • bentonit;
  • dolomit;
  • feldspar;
  • garam batu (halite);
  • grafit;
  • granit/andesit;
  • gips;
  • kalsit;
  • kaolin . . .

---

- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan

Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara
komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk
keperluan rumah tangga, pemancangan tiang
listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon,
penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan
pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara
komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah

orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.

(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah

orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan
Logam dan Batuan.

Pasal 59

(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan.

(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis
Mineral Bukan Logam dan Batuan.

(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah
daerah yang bersangkutan.

(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan

Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pasal 60

(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan

paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan

dengan Peraturan Daerah.

Pasal 61

(1) Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59.

(2) Pajak . . .

---

(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang

dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.

Bagian Ketiga Belas

Pajak Parkir

Pasal 62

(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir

di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.

(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah:

- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang
hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur
dengan Peraturan Daerah.

Pasal 63

(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan parkir kendaraan bermotor.

(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang

menyelenggarakan tempat Parkir.

Pasal 64

(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran

atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara
tempat Parkir.

(2) Dasar . . .

---

(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

Pasal 65

(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%

(tiga puluh persen).

(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 66

(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.

(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat Parkir berlokasi.

Bagian Keempat Belas

Pajak Air Tanah

Pasal 67

(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau

pemanfaatan Air Tanah.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:

- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk
keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian
dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan

- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya
yang diatur dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan

yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.

(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan

yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.

Pasal 69

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan

Air Tanah.

(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut:

  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air; dan

- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing
Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.

Pasal 70

(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%

(dua puluh persen).

(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 71 . . .

---

Pasal 71

(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).

(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah

tempat air diambil.

Bagian Kelima Belas

Pajak Sarang Burung Walet

Pasal 72

(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan

dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah:

- pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.

Pasal 73

(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi

atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.

(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi

atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.

Pasal 74

(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai

Jual Sarang Burung Walet.

(2) Nilai . . .

---

(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga
pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di
daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung
Walet.

Pasal 75

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi

sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.

Pasal 76

(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang

dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di
maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.

(2) Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di

wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau
pengusahaan Sarang Burung Walet.

Bagian Keenam Belas

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pasal 77

(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:

- jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks
Bangunan tersebut;

  • jalan . . .

---

- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas,
pipa minyak; dan
- menara.

(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan

Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak
yang:

- digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan;

- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan;

- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,
atau yang sejenis dengan itu;

- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak;

- digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan

- digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

(5) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

### Pasal 78 . . .

---

Pasal 78

(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan

Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.

(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh
manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Pasal 79

(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan

dan Perkotaan adalah NJOP.

(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak
tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan wilayahnya.

(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.

Pasal 80

(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen).

(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 81

Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat

(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5).

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah

menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

(3) Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang

meliputi letak objek pajak.

Pasal 83

(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.

(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi

dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh
Subjek Pajak.

Pasal 84

(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.

(2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal

sebagai berikut:

- SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2)
tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur
secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
- berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari
jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.

Bagian Ketujuh Belas

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pasal 85

(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemindahan . . .

---

- pemindahan hak karena:
1. jual beli;
1. tukar menukar;
1. hibah;
1. hibah wasiat;
1. waris;
1. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lain;
1. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
1. penunjukan pembeli dalam lelang;
1. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
1. penggabungan usaha;
1. peleburan usaha;
1. pemekaran usaha; atau
1. hadiah.
- pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
1. di luar pelepasan hak.

(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah:

  • hak milik;
  • hak guna usaha;
  • hak guna bangunan;
  • hak pakai;
  • hak milik atas satuan rumah susun; dan
  • hak pengelolaan.

(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas

Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:

- perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik;
- negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum;

  • badan . . .

---

- badan atau perwakilan lembaga internasional yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut;
- orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau
karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama;
- orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
- orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.

Pasal 86

(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 87

(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.

(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dalam hal:

- jual beli adalah harga transaksi;
- tukar menukar adalah nilai pasar;
- hibah adalah nilai pasar;
- hibah wasiat adalah nilai pasar;
- waris adalah nilai pasar;
- pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
lainnya adalah nilai pasar;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
nilai pasar;
- peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim
yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai
pasar;

  • pemberian . . .

---

- pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
- pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
adalah nilai pasar;
- penggabungan usaha adalah nilai pasar;
- peleburan usaha adalah nilai pasar;
- pemekaran usaha adalah nilai pasar;
- hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
- penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga
transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak
diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang
digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang
dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat

yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.

Pasal 88

(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 89 . . .

---

Pasal 89

(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (6).

(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang

terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah
dan/atau Bangunan berada.

Pasal 90

(1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah

dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:

- jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang
pertanahan;

- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

- putusan hakim adalah sejak tanggal putusan
pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;

- pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

  • pemberian . . .

---

- pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah
sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;

- penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;

- hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; dan

- lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang
lelang.

(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya

perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 91

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat

menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak.

(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara

hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.

(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan

pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan
Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak.

Pasal 92

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor

yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan
pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

(2) Tata cara . . .

---

(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 93

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor

yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap pelanggaran.

(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor

yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk
setiap laporan.

(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi
kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
dengan ketentuan sebagai berikut:

- hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada
kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);

- hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar
70% (tujuh puluh persen);

  • hasil . . .

---

- hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada
kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan

- hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan
kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh
persen).

(2) Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari

sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan
dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang
bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).

(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan

dan/atau potensi antarkabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan

Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Pasal 95

(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur

ketentuan mengenai:

  • nama, objek, dan Subjek Pajak;
  • dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
  • wilayah pemungutan;
  • Masa Pajak;
  • penetapan;
  • tata cara pembayaran dan penagihan;
  • kedaluwarsa;
  • sanksi . . .

---

  • sanksi administratif; dan
  • tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur

ketentuan mengenai:

- pemberian pengurangan, keringanan, dan
pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak
dan/atau sanksinya;

- tata cara penghapusan piutang pajak yang
kedaluwarsa; dan/atau

- asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan,
keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan
kelaziman internasional.

Bagian Kesatu

Tata Cara Pemungutan

Pasal 96

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.

(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang

berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan

berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan
menggunakan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.

(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.

(5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri

dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau
SKPDKBT.

### Pasal 97 . . .

---

Pasal 97

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat

terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:

  • SKPDKB dalam hal:

1. jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar;

1. jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala
Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah
ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran;

1. jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,
pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

- SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data
yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.

- SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan
angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak.

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum
dilakukan tindakan pemeriksaan.

(5) Jumlah . . .

---

(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan
dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 99

(1) Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang

dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat

(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan

penyampaian SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat

(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Kedua

Surat Tagihan Pajak

Pasal 100

(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:

  • pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

- dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah
hitung;

  • Wajib . . .

---

- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15
(lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo

pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

Pasal 101

(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo

pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya
pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan

Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan
harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterbitkan.

(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah

memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran,

penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan
penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.

### Pasal 102 . . .

---

Pasal 102

(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,

SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak
atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya
dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan

berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Keberatan dan Banding

Pasal 103

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:

- SPPT;
- SKPD;
- SKPDKB;
- SKPDKBT;
- SKPDLB;
- SKPDN; dan
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama

3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.

(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah

membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak.

(5) Keberatan . . .

---

(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan
sehingga tidak dipertimbangkan.

(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh

Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda
pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat
sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.

Pasal 104

(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua

belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa

menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya pajak yang terutang.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.

Pasal 105

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya

kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan
alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut.

(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban

membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.

### Pasal 106 . . .

---

Pasal 106

(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding

dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKPDLB.

(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan

sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,

sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan.

(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan

sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan.

Bagian Kelima

Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan

Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif

Pasal 107

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,

Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.

(2) Kepala . . .

---

(2) Kepala Daerah dapat:

- mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan perundang-
undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;

- mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB
yang tidak benar;

  • mengurangkan atau membatalkan STPD;

- membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak
yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditentukan; dan

- mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak
atau kondisi tertentu objek pajak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan

atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

RETRIBUSI

Bagian Kesatu

Objek dan Golongan Retribusi

Pasal 108

(1) Objek Retribusi adalah:

  • Jasa Umum;
  • Jasa Usaha; dan
  • Perizinan Tertentu.

(2) Retribusi . . .

---

(2) Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.

(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Usaha.

(4) Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan
sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Bagian Kedua

Retribusi Jasa Umum

Pasal 109

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.

Pasal 110

(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan;

- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat;

  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  • Retribusi Pelayanan Pasar;
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  • Retribusi . . .

---

  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil
dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Pasal 111

(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling,
puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit
umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan

adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Pasal 112

(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b
adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

- pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya
ke lokasi pembuangan sementara;

- pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan

- penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
sampah.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum,
taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Pasal 113

Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan:

  • kartu . . .

---

  • kartu tanda penduduk;
  • kartu keterangan bertempat tinggal;
  • kartu identitas kerja;
  • kartu penduduk sementara;
  • kartu identitas penduduk musiman;
  • kartu keluarga; dan

- akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta
ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.

Pasal 114

Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:

- pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian
dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan

- sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.

Pasal 115

Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan
fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran,
los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus
disediakan untuk pedagang.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola
oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

### Pasal 117 . . .

---

Pasal 117

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan
pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor
di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 118

Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h
adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh
masyarakat.

Pasal 119

Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan
peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 120

(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j
adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.

Pasal 121

(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah
pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah
dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.

(2) Dikecualikan . . .

---

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan
pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai,
drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.

Pasal 122

Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:

- pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya; dan

- pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 123

(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah
pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis oleh Pemerintah Daerah.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah:

- pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
BUMN, BUMD; dan

- pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.

Pasal 124

Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n
adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.

### Pasal 125 . . .

---

Pasal 125

(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau

Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
umum yang bersangkutan.

(2) Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau

Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Umum.

Bagian Ketiga

Retribusi Jasa Usaha

Pasal 126

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial
yang meliputi:

- pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;
dan/atau

- pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Pasal 127

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  • Retribusi Tempat Pelelangan;
  • Retribusi Terminal;
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  • Retribusi Rumah Potong Hewan;
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  • Retribusi . . .

---

  • Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Pasal 128

(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian
kekayaan Daerah.

(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan
tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Pasal 129

(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah
penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah fasilitas p