(1) Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan Presiden dimaksud
dalam pasal 1, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh
mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ke
tua/ anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau
menyatakan keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan
Perwakilan Rakyat, sebagai berikut.
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan
pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan
atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima
dari siapa pun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji
atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan
pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia dengan sekuat
tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan
melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-
hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan
lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku
bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan
Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala
kewajiban yang ditanggungkan kepada saya".
(3) Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan
pekerjaan.