Langsung ke konten

PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA

UU No. 29 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

(1) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika

Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari.

(2) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat,

berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan
pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan Presiden dimaksud

dalam pasal 1, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh
mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ke
tua/ anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Ketua

Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau
menyatakan keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan
Perwakilan Rakyat, sebagai berikut.

"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan
pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan
atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima
dari siapa pun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji
atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan
pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia dengan sekuat
tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan
melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-
hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan
lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku
bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan
Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala
kewajiban yang ditanggungkan kepada saya".

(3) Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) dimaksud dalam ayat

(2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan

pekerjaan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1957

INDONESIA,

ttd
SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1957

ttd

ttd
JUANDA