Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF

UU No. 29 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1965-12-21

Pasal 1

(1) Mengesahkan Internatinal convention on the elimination of All
Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan
Segala
Bentuk
Diskriminasi
Rasial)
dengan
Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 22.
(2) Salinan naskah asli International Convention on the Elimination of
All forms of Racial discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dan Reservation
(Persyaratan) terhadap Pasal 22 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 83

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF
ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965
(KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA
BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)

1. UMUM

Diskriminasi rasial pada dasarnya merupakan suatu penolakan terhadap hak asasi
manusia (HAM) dan kebebasan mendasar. Tidak jarang diskriminasi rasial terjadi
karena dukungan Pemerintah melalui berbagai kebijakan diskriminasi rasial dalam
bentuk apartheid, pemisahan dan pengucilan atau dukungan sebagian masyarakat
dalam bentuk penyebaran doktrin-doktrin supremasi ras, warna kulit, keturunan, asal
usul kebangsaan atau etnis. Oleh karena diskriminasi rasial menjadi musuh baik bagi
masyarakat luas maupun masyarakat internasional maka harus dihapuskan dari
peradaban umat manusia.

Keinginan masyarakat internasional untuk menghapuskan diskriminasi rasial tersebut
dijabarkan dalam United Nations Declaration on the elimination of All Forms of Racial
Discrimination (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial) yang diproklamasikan dalam Sidang Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1963, melalui Resolusi 1904
(XVIII).

Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap diskriminasi rasial, penghentian segala
bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh Pemerintah dan sebagian masyarakat,
penghentian propaganda supremasi ras atau warna kulit tertentu dan langkah-langkah
yang harus diambil oleh negara-negara dalam penghapusan diskriminasi rasial.

Namun demikian, karena deklarasi itu bersifat tidak mengikat secara hukum, maka
Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyusun rancangan
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial yang
selanjutnya diajukan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disahkan.

Pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
memberikan kekuatan hukum yang mengikat semangat penghapusan diskriminasi rasial
dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
diskriminasi Rasial.

Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 sepakat antara lain menghimbau
negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bagsa untuk secepatnya mengesahkan
perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang HAM. Termasuk
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Sesuai
dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang berisi kegiatan-kegiatan yang
diprioritaskan dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Prioritas kegiatan tahun

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

pertama Rencana Aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di
bidang HAM, termasuk Konvensi Internasional tentang penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial.

Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan didorong oleh rasa tanggung jawab
untuk memajukan dan menegakkan HAM dan pembangunan hukum di Indonesia,
Pemerintah memutuskan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial, yang telah diterima oleh masyarakat internasional sebagai salah satu perangkat
internasional di bidang HAM yang sangat penting. Saat ini Konvensi telah disahkan oleh
151 (seratus lima puluh satu) negara.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia menyatakan Persyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 22 Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa mengenai
penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah Internasional (International
Court of Justice). Sikap ini diambil antara lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak
mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengikat secara otomatis
(compulsory jurisdiction). Persyaratan tersebut bersifat prosedurial sesuai dengan
ketentuan hukum internasional yang berlaku.

1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendorong Lahirnya Konvensi.
Praktek-praktek diskriminasi rasial yang terkait dengan penjajahan dalam bentuk
apapun dan dimanapun dapat merapuhkan sendi-sendi tegaknya masyarakat yang
tertib, teratur, dan berbudaya. Untuk menegakkan sendi-sendi masyarakat demikian,
seluruh anggota masyarakat internasional bertekad bulat untuk mengambil semua
langkah yang diperlukan guna penghapusan diskriminasi rasial dalam segala bentuk
dan
manifestasinya,
serta
mencegah
dan
memerangi
doktrin-doktrin
dan
praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras serta membangun
masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial.

Masyarakat internasional sepakat untuk mengatur penghapusan diskriminasi rasial
dari segala bentuk dan manifestasinya dengan segera di seluruh kawasan dunia serta
menjamin pengertian dan penghormatan terhadap martabat manusia, dalam satu
wadah perangkat internasional yang mengikat semua Negara Pihak secara hukum.

Dalam kaitan itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menerima
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial pada tanggal 20 November 1963. Pasal 2 Deklarasi ini menjamin
bahwa setiap negara, institusi, kelompok, atau individu diwajibkan untuk tidak
melaksanakan diskriminasi rasial dalam bentuk apapun.

Perangkat internasional sebelumnya di bidang HAM yang mendorong lahirnya
Konvensi ini adalah Declaration on the Granting of independence to Colonial
Countries and Peoples, (Declarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan
Negara-Negara Jajahan), yang diterima oleh Majelis Umum pada tahun 1960 melalui
Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) juga telah menegaskan dan menyatakan dengan
khidmat perlunya hal-hal tersebut diakhiri tanpa syarat apapun juga.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Perangkat internasional lain yang penting dan perlu diperhatikan di bidang HAM
adalah Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and
Occupation, (Konvensi tentang Diskriminasi di Bidang Lapangan Kerja dan
Pekerjaan) yang diterima oleh Organisasi Buruh Internasional pada tahun 1958, dan
Convention Against Discrimination in Education, (Konvensi Menentang Diskriminasi
di Bidang Pendidikan) yang diterima oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Budaya pada tahun 1960.

2. Alasan Indonesia Menjadi Negara Pihak dalam Konvensi.

Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia seperti tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.

Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang
mengandung ketentuan tentang penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi rasial,
namun masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan
praktek-praktek diskriminasi rasial, sehingga perlu disempurnakan.

Penyempurnaan
peraturan
perundang-undangan
nasional
tersebut
dapat
meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin
hak-hak setiap warga negara untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial, dalam
segala bentuk dan manifestasinya dengan segera, demi tercapainya suatu masyarakat
Indonesia yang tertib, dan berbudaya.

Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya dapat mewujudkan
upaya bersama untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, kemakmuran dunia,
dan melestarikan peradaban umat manusia.
Pengesahan dan pelaksanaan isi Konvensi secara bertanggung jawab menunjukkan
kesungguhan Indonesia dalam upaya memajukan dan melindungi HAM, khususnya
hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini juga dapat
meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan
kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

3. Pokok-pokok Isi Konvensi

Konvensi yang merupakan kesepakatan internasional tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial ini terdiri atas pembukaan dengan 12 paragraf dan batang
tubuh dengan 3 bab, yang terdiri atas 25 pasal.

Pembukaan meletakkan dasar-dasar dan tujuan Konvensi. Tujuan Konvensi adalah
untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna penghapusan dengan segera
diskriminasi rasial dalam bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi
doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk pengucilan
dan diskriminasi rasial.