Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 241
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
I. UMUM
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki
sumberdaya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai
negara yang memiliki "megabiodiversity".
Keanekaragaman hayati ini adalah rahmat karunia Tuhan Yang Maha
Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nutfah dan
dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang
sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian
pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Dalam masa pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya
globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur
dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian
internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak
akam membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang
masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Dinamika
perekonomian nasional dan perekonomian global harus selalu menjadi
pertimbangan penting. Situasi perkembangan perekonomian global akan
segera menimbulkan dampak yang nyata atas perekonomian nasional,
termasuk sektor pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan
praproduksi, budidaya, panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan.
Selama ini dan juga masa yang akan datang keberhasilan pembangunan
pertanian sangat ditentukan antara lain antara lain oleh keunggulan
varietas tanaman yang dipakai, yang memiliki potensi hasil panen tertentu
sesuai dengan karakteristik varietas tanaman tersebut. Upaya peningkatan
produktivitas sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam memperbaiki
potensi genetik varietas tanaman. Kegiatan yang dapat menghasilkan
varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian
insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan
tanaman yang menghasilkan varietas baru sehingga mampu memberikan
nilai tambah lebih besar bagi pengguna.
Untuk …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi
perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian harus
mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Peningkatan
daya saing ini bukan hanya penting bagi komoditas berorientasi ekspor,
tetapi juga bagi komoditas untuk kebutuhan domestik. Upaya peningkatan
daya saing dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas,
mutu, dan pengembangan sistem agribisnis secara terpadu. Peningkatan
produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh keberhasilan
pengembangan inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetik
varietas tanaman. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang
bergerak di bidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam
menghasilkan varietas tanaman yang baru, unit, seragam, dan stabil.
Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk
dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya.
Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di
bidang pemuliaan tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai
varietas unggul yang sangat diperlukan masyarakat. Perlindungan hukum
harus pada hakekatnya sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai
kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya
yang berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological
Diversity), Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Baru
Tanaman (International Convention for the Protection of New Varietas of
Plants), dan world Trade Organization/Trade Related Aspects of Intellectual
Property rights yang antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti
Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan
di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk perlindungan
varietas tanaman.
Pemberian perlindungan varietas tanaman juga melaksanakan untuk
mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan
perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin
penting mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih
lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Pada waktu
yang akan datang diharapkan dunia usaha dapat semakin berperan
sehingga lebih banyak varietas tanaman yang lebih unggul dan lebih
beragam dapat dihasilkan. Namun, varietas baru yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kelestarian lingkungan
hidup, dan kesehatan tidak akan memperoleh perlindungan. Perlindungan
tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup peluang bagi petani kecil
memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan
tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.
Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, perkembangan sistem
agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh potensi bangsa
dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati berupa plasma nutfah
melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menghasilkan varietas unggul baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan
petani …
petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum terdapat peraturan
perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur dan memberi
perlindngan pada usaha untuk menghasilkan dan mengembangkan
varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) menjadi sangat penting. Undang-undang ini
diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya
mendorong terciptanya varietas unggul baru dan pengembangan industri
pembenihan. Dalam pelaksanaannya undang-undang ini dilandasi dengan
prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan
umum dan pemegang hak PVT.
Jangkauan pengaturan dalam undang-undang ini meliputi pemberian
hak kepada pemulia sehubungan dengan varietas tanaman yang dihasilkan
yang mempunyai ciri baru, unit, stabil, seragam, dan diberi nama. Untuk
mendapatkan hak PVT, pemulian atau pihak yang dikuasakan untuk itu
harus mengajukan permohonan hak PVT dengan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini kepada kantor PVT. Hak PVT
diberikan kepada pemohon untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk tanaman semusim atau 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman
tahunan setelah diberikan Sertifikat hak PVT. Untuk mendapatkan
Sertifikat hak PVT, permohonan wajib didaftarkan, diperiksa, diumumkan,
dan dicatat oleh kantor PVT. Hak tersebut dapat dilaksanakan sendiri
dan/atau dialihkan kepada pihak lain untuk memanfaatkan varietas
tanaman tersebut secara komersial melalui perjanjian. Hak yang diatur
dalam undang-undang ini mencakup antara lain memproduksi atau
memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, menjual atau
memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor. Kepada pemulia atau
pihak lain yang memperoleh hak PVT diwajibkan untuk melaksanakan di
Indonesia.
Apabila hak PVT tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah menurut
undang-undang ini, maka pemegang hak PVT dapat dituntut untuk
memberikan Lisensi Wajib kepada pihak lain yang memenuhi syarat
melalui Pengadilan Negeri. Hak PVT berakhir apabila telah habis jangka
waktu berlakunya, dibatalkan, atau dicabut karena syarat-syarat kebaruan
dan keunikan tidak dipenuhi, atau pemegang hak PVT mengajukan
permohonan pencabutan hak PVT-nya secara tertulis. Pihak lain yang
dirugikan sehubungan dengan pemberian hak PVT dapat menuntut
pembatalan melalui Pengadilan Negeri.
Undang-undang ini disusun atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, manfaat, kompetitif, keberlanjutan
fungsi dan mutu lingkungan, serta kelestarian budaya masyarakat. Hal-hal
yang lebih operasional dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan yang
lebih mudah ditetapkan, diubah, dan dicabut sesuai dengan perubahan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan nasional serta kesepakatan
global lainnya.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL …
II. PASAL DEMI PASAL