Cukup jelas
PRAKTIK KEDOKTERAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
- nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan termasuk
pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi;
- manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam
rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
- keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan
biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu;
- kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa,
agama, status sosial, dan ras;
- keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan
masyarakat;
- perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan
praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata,
tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan
tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar pendidikan profesi dokter dan dokter
gigi” adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi
dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi
institusi pendidikan kedokteran gigi dengan mengikutsertakan kolegium
kedokteran, kolegium kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit
pendidikan.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis dilakukan oleh kolegium kedokteran dan kolegium
kedokteran gigi dengan mengikutsertakan asosiasi institusi pendidikan
kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan rumah sakit
pendidikan.
Konsil …
---
PRESIDEN
Konsil Kedokteran Indonesia mengesahkan standar pendidikan profesi
dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang telah
ditetapkan tersebut diatas.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran” adalah
suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang
berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan
menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh
fakultas kedokteran.
Yang dimaksud dengan “asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi”
adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran
gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka
memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang
diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Yang dimaksud dengan “asosiasi rumah sakit pendidikan” adalah
himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching
hospital).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Standar kompetensi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran
dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium kedokteran
dan kolegium kedokteran gigi.
Huruf d …
---
PRESIDEN
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang disahkan,
terlebih dahulu ditetapkan bersama kolegium terkait.
Huruf f
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang
disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI).
Huruf g
Pencatatan dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian
surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dalam
registrasi ulang.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
### Pasal 13 …
---
PRESIDEN
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan dan
Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang terdiri
atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu)
orang dokter gigi.
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah orang yang peduli dan
mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut
mempunyai wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi
bukan dokter atau dokter gigi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
### Pasal 16 …
---
PRESIDEN
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Tidak menutup kemungkinan bagi dokter dan dokter gigi untuk tetap dapat
menjalankan praktik kedokterannya. Hal ini dimaksudkan agar tetap dapat
meningkatkan kemampuan profesinya.
### Pasal 19 …
---
PRESIDEN
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antar waktu anggota
Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 25
Pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam ketentuan ini
antara lain biaya registrasi dan sumber dana lain yang sah yang merupakan
penerimaan negara bukan pajak .
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
### Pasal 28 …
---
PRESIDEN
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat tanda registrasi dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran
dan surat tanda registrasi dokter gigi ditandatangani oleh Ketua Konsil
Kedokteran Gigi. Dengan demikian, Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua
Konsil Kedokteran Gigi disebut juga registrar.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat keterangan sehat fisik dan mental adalah bukti tertulis yang
dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik.
Huruf d
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5) …
---
PRESIDEN
Ayat (5)
Pertimbangan dimaksud dalam ayat ini untuk melihat apakah dokter atau
dokter gigi tersebut selama menjalankan praktik kedokteran telah
dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran Gigi, Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia, atau putusan hakim.
Ayat (6)
Memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan
dengan membuat daftar yang memuat nama dokter atau dokter gigi yang
memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan hal lain yang terkait dengan ketentuan tentang registrasi dokter atau
dokter gigi.
Pasal 30
Ayat (1)
Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan
permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran
Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap kesahan
ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Ayat (4)
Cukup jelas
### Pasal 31 …
---
PRESIDEN
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi sementara dokter dan dokter
gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing
yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat tanda registrasi bersyarat dokter dan dokter
gigi” adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan
dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter
atau dokter gigi warga negara asing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
### Pasal 34 …
---
PRESIDEN
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi
dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik
sebagai upaya untuk menyelamatkan pasien.
Obat …
---
PRESIDEN
Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi dari apoteker yang
memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang disediakan
terbatas pada kebutuhan pelayanan.
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis
oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban
bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan
surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
### Pasal 40 …
---
PRESIDEN
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal dokter atau dokter gigi pengganti bukan dari keahlian yang
sama, dokter atau dokter gigi tersebut harus menginformasikan kepada
pasien yang bersangkutan.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar pelayanan” adalah pedoman yang harus
diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik
kedokteran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “strata sarana pelayanan” adalah tingkatan
pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan
yang diberikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
### Pasal 45 …
---
PRESIDEN
Pasal 45
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan
tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien
yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele)
persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga
terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau
saudara-saudara kandung.
Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak
diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi
yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat
persetujuan.
Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran
wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda
tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan
kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan
sarana pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia …
---
PRESIDEN
(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan
pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 49
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali
mutu dan kendali biaya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
(3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai hak :
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memberikan …
---
PRESIDEN
- memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar
prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya; dan
- menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai kewajiban :
- memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,
bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali
bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan
- menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
hak :
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- meminta …
---
PRESIDEN
- meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- menolak tindakan medis; dan
- mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
kewajiban :
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Paragraf 8
Pembinaan
Pasal 54
(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan
melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini, perlu dilakukan pembinaan
terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi
profesi.
## BAB VIII …
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pasal 55
(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam
penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan
lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam
menjalankan tugasnya bersifat independen.
Pasal 56
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggung jawab
kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 57
(1) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan di
ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi dapat
dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pasal 58
Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terdiri atas
seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
### Pasal 59 …
---
PRESIDEN
Pasal 59
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari
organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter
gigi mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- berkelakuan baik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik
kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat
tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
- bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum
paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di
bidang hukum kesehatan; dan
- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi
serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 60
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan
oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
### Pasal 61 …
---
PRESIDEN
Pasal 61
Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai
dengan agama masing-masing di hadapan Ketua Konsil Kedokteran
Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
″ Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas
ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau
kedokteran gigi dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya …
---
PRESIDEN
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-
sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-
bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu
dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,
serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha
Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak
atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan
tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang
kepada saya ″.
Pasal 63
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dipilih
dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 64
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :
- menerima …
---
PRESIDEN
- menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
- menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran
disiplin dokter atau dokter gigi.
Pasal 65
Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran Indonesia.
Bagian Kedua
Pengaduan
Pasal 66
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :
- identitas pengadu;
- nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu
tindakan dilakukan; dan
- alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan
tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
kerugian perdata ke pengadilan.
Bagian …
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 67
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan
memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan
disiplin dokter dan dokter gigi.
Pasal 68
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada
organisasi profesi.
Bagian Keempat
Keputusan
Pasal 69
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
- pemberian peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Bagian …
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus,
tata cara pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian
keputusan diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 71
Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah,
organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai
dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Pasal 72
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
diarahkan untuk :
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan
dokter gigi;
- melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan
dokter gigi; dan
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter
gigi.
### Pasal 73 …
---
PRESIDEN
Pasal 73
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang
telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi yang
menyelenggarakan praktik kedokteran dapat dilakukan audit medis.
Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan
praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap …
---
PRESIDEN
(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik
kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar
atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki
surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
### Pasal 78 …
---
PRESIDEN
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara
lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau
dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat
tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter
atau dokter gigi yang :
- dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1);
- dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1); atau
- dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau
dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Dalam …
---
PRESIDEN
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau
dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
Pasal 81
Pada saat diundangkannya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 82
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau
surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan
surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Surat …
---
PRESIDEN
(2) Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, surat
tanda registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan
Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil
Kedokteran Indonesia terbentuk.
Pasal 83
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum
terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama
dan Menteri pada Tingkat Banding.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim
yang terdiri dari unsur-unsur profesi untuk memberikan
pertimbangan.
(3) Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Pasal 84
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan
oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak
diangkat.
## BAB XII …
---
PRESIDEN
Pasal 85
Dengan disahkannya Undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter
dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 86
Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-
undang ini diundangkan.
Pasal 87
Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 84 ayat (2) berakhir.
Pasal 88
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
---
PRESIDEN
A T A S
TENTANG
I. UMUM
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena
terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang
diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan
medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi
yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan
yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai
karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan
oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh
manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan
medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi
dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Berkurangnya …
---
PRESIDEN
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya
tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan
dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan dokter gigi.
Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap
berlebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan
kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tidak selalu identik
dengan kegagalan dalam tindakan.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan
menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan dokter
gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak
seimbang dengan perkembangan hukum.
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan
kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh
kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih
sangat kurang.
Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk
melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dan dokter
gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pembentukan
Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang
akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan peningkatan kemampuan
dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Disamping itu,
peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat
ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi.
Dengan …
---
PRESIDEN
Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran
selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan
kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu
kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia bertugas melakukan
registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik
kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan
melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan
praktik kedokteran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk
meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali
berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran
agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu Undang-undang. Untuk itu,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Undang-undang ini diatur :
1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan
yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien;
1. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi, fungsi,
tugas, dan kewenangan;
1. Registrasi dokter dan dokter gigi;
1. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan profesi dokter
dan dokter gigi;
1. Penyelenggaraan praktik kedokteran;
1. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
1. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan
1. Pengaturan ketentuan pidana.
---
PRESIDEN
