Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

UU No. 29 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Gorontalo.

1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) yang wilayahnya telah
dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara, yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Tutuyan;
- Kecamatan Kotabunan;
- Kecamatan Nuangan;
- Kecamatan Modayag; dan
- Kecamatan Modayag Barat.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas-

batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan,
Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten
Minahasa Tenggara;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan
Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan,
Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow,
Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan
Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru,
Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow

Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang

Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta
dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di
Kecamatan Tutuyan.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;

  • penanggulangan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
Timur.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Bolaang Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Peresmian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang

Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang
Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama
dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada
tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada
tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama
kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Timur.

(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan

laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang

Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 102

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

DI PROVINSI SULAWESI UTARA

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah
± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa
terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa
Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa
Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi
Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan
Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur, Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007

perihal . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007
perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/I/2007
tanggal 11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom
Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui
APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama
2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana
Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008
tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk
selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5
Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal
5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran
Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12a Tahun 2008 tanggal
7 April 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 151 Tahun 2008 tanggal 30
Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24
Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun berturut-turut
terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.

Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima)
kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat,
Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan
± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007.

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL