Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997

UU No. 29 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
transmigrasi.

1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk
secara sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan dan menetap di kawasan
transmigrasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.

1. Transmigran adalah warga negara Republik
Indonesia yang berpindah secara sukarela ke
kawasan transmigrasi.

1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan
budidaya yang memiliki fungsi sebagai
permukiman dan tempat usaha masyarakat
dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau
lokasi Permukiman Transmigrasi.

1. Wilayah . . .

---

1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah

wilayah potensial yang ditetapkan sebagai

pengembangan permukiman transmigrasi yang

terdiri atas beberapa satuan kawasan

pengembangan yang salah satu di antaranya

direncanakan untuk mewujudkan pusat

pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan

perkotaan baru sesuai dengan rencana tata

ruang wilayah.

1. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi

potensial yang ditetapkan sebagai permukiman

transmigrasi untuk mendukung pusat

pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau

yang sedang berkembang sebagai kawasan

perkotaan baru sesuai dengan rencana tata

ruang wilayah.

1. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu

kawasan yang terdiri atas beberapa satuan

permukiman yang salah satu di antaranya

merupakan permukiman yang disiapkan

menjadi desa utama atau pusat kawasan

perkotaan baru.

1. Permukiman Transmigrasi adalah satu

kesatuan permukiman atau bagian dari satuan

permukiman yang diperuntukkan bagi tempat

tinggal dan tempat usaha transmigran.

1. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi

yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah bagi penduduk yang

mengalami keterbatasan dalam mendapatkan

peluang kerja dan usaha.

1. Transmigrasi . . .

---

1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah

jenis transmigrasi yang dirancang oleh

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai

mitra usaha transmigran bagi penduduk yang

berpotensi berkembang untuk maju.

1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis

transmigrasi yang merupakan prakarsa

transmigran yang bersangkutan atas arahan,

layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah bagi penduduk yang telah

memiliki kemampuan.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung

jawab di bidang ketransmigrasian.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

memberikan bantuan kepada transmigran.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ayat (1)

Keikutsertaan badan usaha dalam pelaksanaan
transmigrasi dimaksudkan untuk bersinergi
dalam satu kesatuan usaha dengan masyarakat
transmigrasi. Sinergitas usaha tersebut
dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi yang
ada di Kawasan Transmigrasi yang memberikan
manfaat bagi masyarakat transmigrasi dan badan
usaha.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti

mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil

dalam hubungan kemitraan usaha tercermin

dalam hak dan kewajiban masing-masing yang

dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, gotong-

royong, dan saling menguntungkan. Hubungan

kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling

memperkuat dan saling membutuhkan dalam

suasana keterbukaan bagi semua pihak yang

berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat

menjamin berkembangnya kemitraan usaha

secara berkelanjutan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9

Ayat (1)

Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang

terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha

dengan badan usaha, Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah berkewajiban untuk

mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan

tersebut agar dapat berlangsung setara, adil,

saling menguntungkan, dan berkelanjutan

sehingga dapat menjamin tercapainya

kesejahteraan transmigran.

Transmigrasi . . .

---

Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang

dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok

mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan

keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi

sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan

yang bersangkutan.

Ayat (2)

Pelaksanaan kerja sama antara transmigran

dengan badan usaha pada jenis Transmigrasi

Swakarsa Mandiri sama dengan pada jenis

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.

Angka 5

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan perbekalan adalah

bantuan yang diberikan kepada transmigran

untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam

melaksanakan aktivitas sehari-hari di

Permukiman Transmigrasi serta peralatan

untuk memulai mengembangkan usaha atau

budi daya.

Yang dimaksud dengan pengangkutan

adalah bantuan yang diberikan kepada

transmigran untuk mengangkut transmigran

dan barang bawaannya dari tempat asal

sampai dengan Permukiman Transmigrasi

yang mencakup fasilitas angkutan,

penampungan, layanan kesehatan, dan

pengawalan.

Yang . . .

---

Yang dimaksud dengan penempatan adalah

bantuan yang diberikan kepada transmigran

di Permukiman Transmigrasi berupa

penetapan rumah tempat tinggal, kejelasan

informasi tentang hak dan kewajiban

transmigran, serta bimbingan adaptasi

lingkungan dalam rangka mempersiapkan

diri untuk mulai kehidupan baru di

Permukiman Transmigrasi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan sarana produksi

adalah bahan masukan yang digunakan

dalam proses produksi usaha tertentu

sesuai dengan komoditas unggulan yang

dikembangkan di Kawasan Transmigrasi.

Sarana produksi dalam pengertian ayat ini

antara lain; untuk usaha pertanian seperti

pupuk, benih, pestisida; untuk usaha

perikanan seperti kapal dan peralatan

tangkap; untuk peternakan seperti ternak

besar, ternak unggas, dan pakan ternak;

dan lain-lain.

Huruf d

Yang dimaksud dengan catu pangan adalah

bantuan yang diberikan kepada transmigran

pada jenis Transmigrasi Umum berupa

natura dan/atau non-natura untuk

meringankan biaya hidup agar mereka dapat

mulai bekerja/berusaha di Permukiman

Transmigrasi.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 14

Ayat (1)

Bantuan yang diberikan diarahkan pada aset

produksi tetap yang tidak habis sekali pakai,

terutama untuk mengurangi besaran beban kredit

yang harus dipikul transmigran bagi keperluan

investasi dan modal kerja. Dengan demikian,

bantuan tersebut akan meringankan beban

transmigran dan sekaligus membina kemandirian

transmigran. Bantuan aset produksi tetap

dimaksud untuk meningkatkan kelayakan usaha

transmigran sehingga mampu mengembangkan

usahanya secara lebih mantap.

Huruf a

Bantuan pelayanan perpindahan dan

penempatan meliputi penampungan,

pengangkutan, dan penempatan di

Permukiman Transmigrasi.

Huruf b

Yang dimaksud sarana usaha atau lahan

usaha transmigran adalah aset tetap untuk

produksi sebagai modal utama bagi

transmigran untuk melakukan kerja sama

kemitraan dengan badan usaha. Aset

tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan

pola usaha pokok yang dikembangkan.

Lahan . . .

---

Lahan usaha yang dikembangkan pada

area Hak Pengelolaan atas nama Menteri,

diberikan dengan status Hak Milik. Untuk

lahan usaha yang dikembangkan bukan

pada area Hak Pengelolaan atas nama

Menteri diberikan dengan status lain sesuai

dengan status asal lahan yang

bersangkutan berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

Sarana usaha untuk Permukiman

Transmigrasi pada wilayah perairan laut,

diberikan sesuai dengan pola usaha pokok

yang dikembangkan dengan status

kepemilikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,

bantuan diarahkan pada pendayagunaan

aset tetap (lahan usaha atau sarana usaha)

berupa modal investasi dan modal kerja

untuk mengurangi besaran beban kredit

dan/atau meningkatkan manfaat yang

lebih besar dalam pengembangan

komoditas unggulan sebagai usaha pokok.

Huruf e

Bantuan bimbingan, pengembangan, dan

perlindungan hubungan kemitraan usaha

diarahkan untuk menjamin

keberlangsungan hubungan kemitraan

yang adil, setara, dan saling

menguntungkan.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)

Bantuan catu pangan diberikan apabila pada awal

kedatangannya belum mendapat penghasilan yang

memadai.

Ayat (3)

Bantuan dari badan usaha kepada transmigran

dimaksudkan agar transmigran dapat memperoleh

akses terhadap modal, teknologi, dan manajemen

dalam mengelola usahanya secara produktif.

Selain itu, badan usaha juga mempunyai

tanggung jawab sosial dalam rangka menjamin

keberlangsungan kemitraan usaha.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 15

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa

Mandiri berhak memperoleh bantuan dari

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

berupa:

  • pengurusan perpindahan dan penempatan

di Permukiman Transmigrasi;

  • bimbingan untuk mendapatkan lapangan

kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi

mendapatkan lahan usaha;

  • lahan tempat tinggal dengan status hak

milik; dan

  • bimbingan, pengembangan, dan

perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran

di luar bantuan Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah diupayakan melalui

kemampuan swadaya dan/atau melalui

bantuan badan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pemberian bantuan oleh badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (7)

diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai

dengan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 25

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Ayat (1)

Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum

penempatan transmigran dengan memperhatikan

kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan

sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum

dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas,

baik dengan pusat pemasaran maupun dengan

pusat kegiatan lain. Permukiman yang layak

usaha berkenaan dengan tersedianya kesempatan

kerja dan peluang usaha di permukiman yang

dapat menjamin kehidupan transmigran.

Permukiman yang layak berkembang mengandung

arti bahwa sarana dan prasarana usaha di

permukiman mampu memacu tumbuh

kembangnya kehidupan sosial, ekonomi, dan

budaya untuk meningkatkan kesejahteraan

transmigran.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Perencanaan penyiapan permukiman pada

dasarnya terdiri atas perencanaan makro dan

perencanaan mikro. Perencanaan makro terkait

dengan perencanaan wilayah, sedangkan

perencanaan mikro terkait dengan studi

kelayakan dan penyusunan rencana teknis

permukiman yang dilakukan secara terpadu

dengan sektor pembangunan lain, baik yang

dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah

daerah maupun oleh masyarakat atau badan

usaha.

Dalam . . .

---

Dalam hal ini perencanaan mikro merupakan

acuan bagi kegiatan transmigrasi berikutnya.

Keseluruhan perencanaan tersebut harus

mempertimbangkan aspek tata ruang, biogeofisik,

sosial ekonomi, dan sosial budaya, yang

terintegrasi dengan permukiman sekitarnya dalam

satu kesatuan kawasan yang salah satu di

antaranya merupakan permukiman yang

dipersiapkan menjadi desa utama atau pusat

kawasan perkotaan baru.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Keikutsertaan badan usaha dalam penyiapan

Permukiman Transmigrasi jenis Transmigrasi

Swakarsa Berbantuan diarahkan pada

pembangunan sarana dan prasarana

pengembangan usaha komoditas unggulan di

wilayah kerja kemitraan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 26

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

memberikan informasi mengenai ketersediaan
lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat
tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di
kawasan transmigrasi.

(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-

luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan
kerja dan/atau usaha di Kawasan
Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi
kemampuan masing-masing.

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta
penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan

Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus

seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan
yang sesuai dengan kebutuhan
pengembangan.

(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon

transmigran pada Transmigrasi Umum
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.

(3) Pendidikan . . .

---

(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon

transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau badan usaha.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon

transmigran pada Transmigrasi Swakarsa

Mandiri yang terkait dengan badan usaha

dilaksanakan oleh badan usaha yang

bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4)

dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan

Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Penempatan transmigran di Permukiman

Transmigrasi dilaksanakan setelah ada

kepastian kesempatan kerja atau usaha dan

tempat tinggal.

(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi

Umum dilaksanakan oleh Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi

Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta

dapat mengikutsertakan badan usaha.

(4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi

Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh

transmigran atau badan usaha yang

menyediakan lapangan kerja atau usaha,

dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah.

1. Judul . . .

---

1. Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 32

Ayat (1)

Arahan pengembangan masyarakat transmigrasi

dan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya sesuai

dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Untuk mencapai tingkat swasembada dan

pusat pertumbuhan ekonomi pada

pengembangan masyarakat transmigrasi

dan Kawasan Transmigrasi dilakukan antara

lain melalui:

  • peningkatan kemampuan produksi dan

efisiensi secara terus-menerus;

  • pengembangan melalui berbagai

kegiatan usaha yang berorientasi pada

pemanfaatan keunggulan komparatif

dan kompetitif serta kebutuhan pasar;

  • percepatan keterkaitan fungsional

intrakawasan dan antarkawasan serta

mengoptimalkan pemanfaatan ruang

secara konsisten guna mendukung

pengembangan komoditas unggulan

dengan pendekatan agroindustri dan

agribisnis.

Huruf b . . .

---

Huruf b

Pengembangan masyarakat transmigrasi di

bidang sosial budaya menyangkut

pemberian pelayanan berbagai fasilitas

sosial di Kawasan Transmigrasi, baik yang

berkarakteristik perdesaan maupun

perkotaan. Fasilitas sosial yang disediakan

antara lain meliputi fasilitas pendidikan,

kesehatan, kesenian, olahraga, dan

pembinaan generasi muda serta

pemberdayaan perempuan. Pengembangan

masyarakat di bidang sosial budaya juga

termasuk pembinaan wawasan kebangsaan,

pembinaan nilai-nilai masyarakat modern

dengan tetap berpegang pada budaya

nasional dan integrasi masyarakat di

Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan

kehidupan masyarakat yang dinamis,

harmonis, dan saling membutuhkan.

Dengan demikian, secara alami akan terjadi

proses integrasi dan harmonisasi budaya

yang dapat memperkukuh persatuan dan

kesatuan bangsa.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Untuk menjamin pelayanan masyarakat

yang makin baik, fasilitasi pembentukan

kelembagaan pemerintahan desa atau

kelurahan dan kelembagaan masyarakat

perlu dipersiapkan sejak dini dan dibimbing

secara intensif oleh pemerintah daerah.

Huruf e . . .

---

Huruf e

Untuk menjamin kelestarian fungsi

lingkungan di Kawasan Transmigrasi,

pengelolaan sumber daya perlu dilakukan

secara arif dan penuh kesadaran dengan

menjaga keserasian fungsi lingkungan

setempat agar pengembangan usaha dapat

berkelanjutan dan pertumbuhan lingkungan

permukiman dapat mendukung berjalannya

fungsi perkotaan.

Ayat (5)

Paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan

transmigran terakhir di Permukiman

Transmigrasi, sasaran pengembangan masyarakat

transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

harus tercapai. Oleh karena itu, pengembangan

masyarakat di Permukiman Transmigrasi menjadi

satu kesatuan dengan pelayanan pemerintahan

dan pelaksanaan pembangunan daerah yang

bersangkutan dan sepenuhnya menjadi tanggung

jawab pemerintah kabupaten/kota.

Angka 14

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

masyarakat transmigrasi dan Kawasan

Transmigrasi diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

15. BAB IX . . .

---

1. BAB IX dihapus.

1. Pasal 34 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan

Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Ayat (1)

Peran serta masyarakat pada pelaksanaan

transmigrasi yang dimaksud dapat berupa

penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga,

seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial,

tenaga pelayanan masyarakat yang akan

bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku

pelatihan dan pengembangan masyarakat.

Ayat (2)

Yang dimaksud “perseorangan” adalah orang

secara pribadi; yang dimaksud dengan “kelompok

masyarakat” adalah organisasi sosial atau

lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya; dan

yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah

lembaga berbadan hukum seperti koperasi dan

perseroan terbatas.

Ayat (3)

Sebagai penanggung jawab pelaksanaan

transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah

daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan

agar kerja sama antara badan usaha dengan

transmigran dapat berlangsung secara

berkelanjutan.

Ayat (3a)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 35

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XB

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 35

Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah

yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14

ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan

sanksi administratif sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),

Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan

sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pencabutan izin.

Pasal 35

Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan

sanksi administratif berupa:

  • teguran . . .

---

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pencabutan status sebagai transmigran.

Pasal 35

Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pencabutan persetujuan Menteri.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penjatuhan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan

Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau

Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses

lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997

TENTANG KETRANSMIGRASIAN

I. UMUM

Berdasarkan komitmen nasional, demokratisasi menjadi

kebutuhan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan

berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Konsekuensi dari komitmen

tersebut, dalam tata pemerintahan telah terjadi perubahan pendekatan

yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan menganut asas

otonomi dan tugas pembantuan, yang memberikan kewenangan lebih

besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi

pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan itu, proses

demokratisasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat

termasuk badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan

pembangunan.

Sebagai bagian integral dari sistem penyelenggaraan

pemerintahan negara, maka sistem penyelenggaraan transmigrasi perlu

disesuaikan yang mencakup tiga hal pokok sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam

pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan

transmigrasi di daerahnya.

1. Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan

transmigrasi.

1. Pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak

pada perbedaan perlakuan dan bantuan.

Jika sebelumnya peran Pemerintah dalam pelaksanaan

transmigrasi sangat dominan, maka dalam perubahan

undang-undang . . .

---

undang-undang ini peran pemerintah daerah lebih dipertegas mulai dari

penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan

pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dengan demikian, maka

pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar pada

proses pelaksanaan transmigrasi, sehingga ketentuan tentang

penyerahan pembinaan Permukiman Transmigrasi dari Pemerintah

kepada pemerintah daerah ditiadakan.

Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada

masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, maka peran serta

masyarakat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan

usaha dalam pelaksanaan transmigrasi perlu terus didorong. Oleh

karena itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan

fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus

mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi.

Untuk mewujudkan perubahan tersebut, pembangunan

transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan

dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem

pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan Kawasan Transmigrasi

dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan

Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pengembangan

Wilayah Pengembangan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan

pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan

Lokasi Permukiman Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat

pertumbuhan yang telah ada atau yang sedang berkembang sebagai

Kawasan Perkotaan Baru.

Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk

mengintegrasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi

dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung

lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi

visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan

penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi

secara terpadu.

Dengan . . .

---

Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah
satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar
pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak
pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang
masih rendah sebagai akibat antara lain dari: (1) lebarnya kesenjangan
pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaan-
perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara
kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara pusat
pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara
kota dan desa.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dilakukan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian agar lebih operasional dan bersinergi dengan
peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1