Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau
Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses
lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
TENTANG KETRANSMIGRASIAN
I. UMUM
Berdasarkan komitmen nasional, demokratisasi menjadi
kebutuhan dalam pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Konsekuensi dari komitmen
tersebut, dalam tata pemerintahan telah terjadi perubahan pendekatan
yang semula sentralistik menjadi desentralistik dengan menganut asas
otonomi dan tugas pembantuan, yang memberikan kewenangan lebih
besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan dan pembangunan. Sejalan dengan itu, proses
demokratisasi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat
termasuk badan usaha untuk berperan serta dalam pelaksanaan
pembangunan.
Sebagai bagian integral dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, maka sistem penyelenggaraan transmigrasi perlu
disesuaikan yang mencakup tiga hal pokok sebagai berikut:
1. Pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam
pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan
transmigrasi di daerahnya.
1. Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
transmigrasi.
1. Pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak
pada perbedaan perlakuan dan bantuan.
Jika sebelumnya peran Pemerintah dalam pelaksanaan
transmigrasi sangat dominan, maka dalam perubahan
undang-undang . . .
---
undang-undang ini peran pemerintah daerah lebih dipertegas mulai dari
penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan
pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dengan demikian, maka
pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar pada
proses pelaksanaan transmigrasi, sehingga ketentuan tentang
penyerahan pembinaan Permukiman Transmigrasi dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah ditiadakan.
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, maka peran serta
masyarakat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan
usaha dalam pelaksanaan transmigrasi perlu terus didorong. Oleh
karena itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan itu, maka perubahan undang-undang ini sekaligus
mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis transmigrasi.
Untuk mewujudkan perubahan tersebut, pembangunan
transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan
dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah. Pembangunan Kawasan Transmigrasi
dirancang secara holistik dan komprehensif sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan
Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pengembangan
Wilayah Pengembangan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan
pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan
Lokasi Permukiman Transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat
pertumbuhan yang telah ada atau yang sedang berkembang sebagai
Kawasan Perkotaan Baru.
Pembangunan Kawasan Transmigrasi sekaligus untuk
mengintegrasikan upaya penataan persebaran penduduk yang serasi
dan seimbang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan dengan mengakui hak orang untuk bermigrasi, mengadopsi
visi jangka panjang untuk tata ruang urban demi perencanaan
penggunaan lahan yang lestari, dan mendukung strategi urbanisasi
secara terpadu.
Dengan . . .
---
Dengan demikian, pembangunan transmigrasi merupakan salah
satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar
pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak
pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah yang
masih rendah sebagai akibat antara lain dari: (1) lebarnya kesenjangan
pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaan-
perkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara
kawasan Timur-Barat, serta (2) rendahnya keterkaitan antara pusat
pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara
kota dan desa.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dilakukan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian agar lebih operasional dan bersinergi dengan
peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1