Langsung ke konten

PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

UU No. 29 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,
bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
1. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan
Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan
Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.

1. Siaga . . .

---

1. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk memonitor,
mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan
kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
1. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah
serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan dan penghentian
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
1. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
adalah upaya untuk mencari, menolong,
menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai
dengan penanganan berikutnya.
1. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan
teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.
1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pencarian dan Pertolongan.
1. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat
udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan
alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan
dan/atau mengancam keselamatan manusia.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.

1. Kondisi . . .

---

1. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa
yang menimpa, membahayakan, dan/atau
mengancam keselamatan manusia, selain
Kecelakaan dan Bencana.
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat
udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
penerbangan, keselamatan dan keamanan,
lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan
fasilitas umum lainnya.
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta pelindungan
lingkungan maritim.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
Penerbangan.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan,
meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia.
1. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban
dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai
mendapat penanganan medis lanjutan yang
memadai.

1. Petugas . . .

---

1. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang
perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau
kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum.

Pasal 2

(1) Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan dengan

tidak berdasarkan batas wilayah administratif
pemerintahan.

(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan diselenggarakan

berdasarkan prinsip tanpa batas wilayah negara.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan
asas:
- kemanusiaan;
- kebersamaan;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;
- efektivitas;
- efisiensi berkeadilan;
- kedaulatan; dan
- nondiskriminatif.

Pasal 4

Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan:
- melakukan pencarian serta memberikan pertolongan,
penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat,
tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi;

  • mencegah . . .

---

- mencegah dan mengurangi kefatalan dalam
Kecelakaan;
- menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan
menyeluruh;
- mewujudkan sumber daya manusia Pencarian dan
Pertolongan yang memiliki kompetensi dan
profesional;
- memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan; dan
- meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan

Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah.

Pasal 6

Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan meliputi:
- rencana induk Pencarian dan Pertolongan;
- Potensi Pencarian dan Pertolongan;
- Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- sumber daya manusia;
- kelembagaan;
- sarana dan prasarana;
- sistem informasi dan komunikasi;
- pendanaan;
- kerja sama internasional;
- peran serta masyarakat; dan
- ketentuan pidana.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

dilakukan terhadap:
- Kecelakaan;
- Bencana; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan

Pasal 8

(1) Pemerintah bertanggung jawab melakukan

pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

(1) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan dengan:
- membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- membuat kebijakan dalam penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.

(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan dengan:

  • memberi . . .

---

- memberi arahan dan petunjuk dalam
pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria,
dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
- memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai
hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan dengan:
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan
kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi

Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan

dilaksanakan berdasarkan perencanaan Pencarian
dan Pertolongan dalam satu kesatuan sistem yang
efektif, efisien, dan andal.

(2) Perencanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana
pembangunan Pencarian dan Pertolongan.

(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan:
- rencana pembangunan nasional;
- rencana pembangunan daerah;
- kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis; dan

  • perkembangan . . .

---

  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 11

(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan

merupakan bagian integral dari perencanaan
pembangunan nasional.

(2) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Pemerintah dengan melibatkan masyarakat.

(3) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan

ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka
panjang, rencana pembangunan jangka menengah,
dan rencana pembangunan tahunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Rencana pembangunan Pencarian dan Pertolongan

disusun dalam bentuk rencana induk Pencarian dan
Pertolongan nasional.

(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 13

(1) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional

disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
dilakukan terhadap:
- Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
- Kecelakaan dengan penanganan khusus;
- Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
- Kondisi Membahayakan Manusia.

Pasal 15

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
melalui:
- Siaga Pencarian dan Pertolongan;
- Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 16

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas
dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 17

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Dalam hal Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b yang tidak membutuhkan

penanganan khusus, penyelenggaraan Operasi
Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat
yang berwajib dan/atau masyarakat.

(2) Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
merupakan kecelakaan yang memerlukan:
- teknologi dan sarana kerja tertentu;
- sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
tertentu; dan
- prosedur kerja tertentu.

(3) Dalam melaksanakan penanganan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan
instansi lain atau aparat yang berwajib.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian
dan Pertolongan terhadap Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan

terhadap Kondisi Membahayakan Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d yang
terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh
satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung
jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang
disamakan dengan itu.

(2) Satuan . . .

---

(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mempunyai standar kompetensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Siaga Pencarian dan Pertolongan

Pasal 21

(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan
selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-
menerus sesuai dengan pembagian waktu.

(2) Pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri

atas siaga rutin dan siaga khusus.

(3) Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh

petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang
tergabung dalam regu siaga.

(4) Siaga Pencarian dan Pertolongan harus diawasi dan

dimonitor oleh pengawas Siaga Pencarian dan
Pertolongan agar berjalan dengan baik, benar, dan
efektif.

(5) Pengawas Siaga Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki
sertifikat kompetensi koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 22

(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui
tahap penyadaran dan penindakan awal.

(2) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau

mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia.

(3) Tahap . . .

---

(3) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi
yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau
petugas.

(4) Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh
bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah
kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.

Pasal 23

Siaga Pencarian dan Pertolongan harus didukung dengan
peralatan deteksi dini, telekomunikasi, dan sistem
informasi beserta sarana dan prasarana.

Pasal 24

Setiap Orang yang mengetahui terjadinya peristiwa
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia segera menyampaikan informasi yang benar
kepada petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau
instansi terkait.

Bagian Ketiga
Operasi Pencarian dan Pertolongan

Paragraf 1
Umum

Pasal 25

(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Operasi Pencarian dan Pertolongan, selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.

(3) Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan

oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian
dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian
dan Pertolongan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau

standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas
permintaan:
- Panglima Tentara Nasional Indonesia atau
pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat
Udara militer dan Kapal militer;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan Pesawat
Udara kepolisian dan Kapal kepolisian;
- instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keantariksaan
pada bandar antariksa; dan/atau
- pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang
lainnya.

(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas

bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera
memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan
otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Pasal 28

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana,
dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk:
- pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
- pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
- pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.

(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif
dan efisien.

(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi:
- identifikasi situasi lokasi;
- perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian,
titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas
dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang
akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian
dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi

Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pelaksanaan . . .

---

(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri
atas:
- koordinator Pencarian dan Pertolongan;
- koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
- koordinator lapangan; dan/atau
- unit Pencarian dan Pertolongan.

(3) Pada saat tahap tanggap darurat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Koordinator Misi
Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab secara
operasional kepada Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan dan secara administratif kepada
Koordinator Pencarian dan Pertolongan serta
berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana.

(4) Dalam hal terjadi Bencana, pembentukan organisasi

dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan dilakukan berdasarkan penentuan
tingkat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dijabat oleh
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan bertanggung

jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 31

(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf
b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan
Pertolongan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional

Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain
kepala kantor Pencarian dan Pertolongan
berdasarkan pertimbangan:
- kondisi keamanan;
- eskalasi musibah dan Bencana;
- kepala kantor Pencarian dan Pertolongan
berhalangan sementara atau tetap; dan/atau
- berkemampuan sebagai koordinator misi
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 32

Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan pejabat atau staf

yang ditugaskan oleh koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam
suatu area pencarian tertentu.

Pasal 33

Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d terdiri atas Petugas
Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan
sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan sesuai dengan karakteristik
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia.

(3) Jangka . . .

---

(3) Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:
- terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda
mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia;
- terdapat permintaan dari perusahaan atau
pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
- terdapat perkembangan baru berdasarkan
evaluasi koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.

(4) Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi

Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(5) Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan

kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.

Pasal 35

(1) Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan

Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan dapat:
- menetapkan daerah terjadinya Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia menjadi daerah terlarang untuk
dimasuki; dan/atau
- melakukan pengurangan atau perusakan
sebagian atau seluruh atas suatu benda sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengurangan . . .

---

(2) Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan
tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau
mengevakuasi Korban.

(3) Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat

pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang
untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi
Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 37

Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan
dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi
kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan

Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas
permintaan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.

(2) Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas

permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan,
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai
kemudahan akses yang meliputi:
- pengerahan sumber daya manusia;
- pengerahan sarana dan prasarana;
- keimigrasian;
- kepabeanan;
- kekarantinaan;
- perizinan;
- pengadaan barang/jasa; dan
- pengerahan dan pengendalian terhadap
instansi/organisasi Potensi Pencarian dan
Pertolongan.

Paragraf 3
Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Pasal 40

(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf b dilakukan apabila:
- seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan
dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan
operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban
akan ditemukan; dan/atau
- setelah dinilai tidak efektif berdasarkan
pertimbangan teknis dari hasil evaluasi
koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh koordinator Pencarian dan
Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan
Pertolongan.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan

Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai,
segera dilaksanakan:
- evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian
dan Pertolongan;
- pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan
kepada instansi atau organisasi masing-masing;
- pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi
Pencarian dan Pertolongan; dan
- penyelesaian administrasi dan
pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan
Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pertanggungjawaban biaya Pelaksanaan Operasi

Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diperlakukan secara khusus
sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian
dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan
prinsip akuntabilitas dan transparansi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian

Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan

dan pengembangan sumber daya manusia di bidang
Pencarian dan Pertolongan.

(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya

manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
mewujudkan sumber daya manusia yang profesional,
kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki
integritas.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan:
- perencanaan sumber daya manusia;
- pendidikan dan pelatihan;
- pemeliharaan kompetensi; dan
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 43

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam
rangka peningkatan kompetensi sumber daya
manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan meliputi:
- pembentukan dan peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia berkemampuan
Pencarian dan Pertolongan;
- kurikulum dan silabus serta metode pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan standar yang
ditetapkan; dan
- pemutakhiran dan peningkatan teknologi sarana
dan prasarana belajar mengajar pada lembaga
pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan
Pertolongan.

(3) Selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan,

Setiap Orang dan organisasi/instansi pemerintah
dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang Pencarian dan Pertolongan dengan
berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.

(4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

mengarahkan, membimbing, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
Pencarian dan Pertolongan.tolong k

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan

pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 44

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberikan
sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah
dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan.

Pasal 45

Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan
kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan
manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang
memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 46

(1) Penyedia jasa pariwisata yang tidak menyediakan

sumber daya manusia yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai
sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian

dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah
serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 48

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:
- menyusun dan menetapkan norma, standar,
prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur
perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan;
- memberikan pedoman dan pengarahan dalam
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
- menetapkan standardisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- menyelenggarakan sistem informasi dan
komunikasi;
- menyampaikan informasi penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
- menyampaikan informasi penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala
dan setiap saat pada masa penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada
masyarakat;
- melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan; dan
- melakukan pemasyarakatan Pencarian dan
Pertolongan.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan memiliki kewenangan untuk
mengerahkan personel dan peralatan yang
dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 49

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan
kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan
kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi,
tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 51

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus

memenuhi standar teknis dan operasional terhadap
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • sarana . . .

---

  • sarana darat;
  • sarana laut; dan
  • sarana udara.

Pasal 52

(1) Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang

dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik
operasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan
harus diuji secara berkala.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Penggunaan dan penyediaan prasarana Pencarian

dan Pertolongan dapat dilakukan melalui kerja sama
dengan instansi Pemerintah, badan hukum, atau
lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penggunaaan dan penyediaan prasarana Pencarian

dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diprioritaskan untuk mendukung
penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 54

(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap

sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diperlukan untuk
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa pembebasan dari:

  • pengenaan . . .

---

- pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
perpajakan; dan
- tindakan karantina yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan oleh menteri terkait berdasarkan

permohonan dari Kepala Badan Nasional Pencarian
dan Pertolongan.

Pasal 55

Petugas Pencarian dan Pertolongan wajib
mengoperasikan sarana Pencarian dan Pertolongan yang
laik operasi.

Pasal 56

Setiap orang dilarang merusak dan/atau memindahkan
sarana Pencarian dan Pertolongan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi sarana Pencarian dan Pertolongan.

Bagian Kesatu
Sistem Informasi

Pasal 57

(1) Untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan

Pertolongan harus tersedia pelayanan sistem
informasi Pencarian dan Pertolongan yang mencakup
pengumpulan, penganalisisan, penyampaian,
penyajian, serta penyebaran data dan informasi.

(2) Sistem . . .

---

(2) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk:
- mendukung perumusan kebijakan
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
- mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan;
- memberikan informasi mengenai penyelenggaraan
dan perkembangan Pencarian dan Pertolongan;
dan
- melakukan evaluasi penyelenggaraan Pencarian
dan Pertolongan.

(3) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi
informatika dan komunikasi dengan melibatkan:
- instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan/atau
- pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang
komunikasi dan informatika.

(4) Sistem informasi Pencarian dan Pertolongan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
terkoneksi paling sedikit dengan:
- otoritas bandar udara;
- unit penyelenggara bandar udara;
- syahbandar;
- penyelenggara perkeretaapian;
- pusat informasi lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyelenggara penanggulangan bencana;
- penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
- penyelenggara vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi;
- penyelenggara rumah sakit;

  • penyelenggara . . .

---

  • penyelenggara informasi geospasial;
  • penyelenggara kenavigasian; dan
  • penyelenggara informasi keantariksaan.

(5) Pelayanan sistem informasi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan dengan membangun dan
mengembangkan jaringan informasi secara efektif,
efisien, dan terpadu.

Pasal 58

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika menetapkan
penggunaan kanal frekuensi radio untuk
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan
usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 59

Informasi mengenai Operasi Pencarian dan Pertolongan
harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat,
tepat, dan akurat berdasarkan data yang terperinci.

Pasal 60

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki

kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap
Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan
Pertolongan.

(2) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan

Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan data dan informasi kepada
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- jumlah personel;

  • kualifikasi . . .

---

- kualifikasi dan kompetensi personel;
- sarana dan prasarana yang dimiliki;
- lokasi; dan
- kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.

Bagian Kedua
Sistem Komunikasi

Pasal 61

(1) Selain menyelenggarakan sistem informasi Pencarian

dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan mengoperasikan sistem komunikasi yang
berfungsi sebagai deteksi dini, koordinasi,
pengendalian, dan administrasi dalam
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Sistem komunikasi merupakan pelayanan Pencarian

dan Pertolongan yang harus terpusat dan terintregasi
dengan sistem informasi Pencarian dan Pertolongan.

(3) Sistem komunikasi dioperasikan selama 24 (dua

puluh empat) jam secara terus menerus.

Pasal 62

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

menyediakan layanan melalui nomor telepon darurat
yang mudah diakses oleh masyarakat.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib didukung oleh penyelenggara
telekomunikasi dan tidak berbayar.

(3) Ketentuan tidak berbayar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi:

  • pilot . . .

---

- pilot wajib memberitahukan adanya berita atau
sinyal darurat Kecelakaan kepada personel
pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
- nakhoda wajib memberitahukan adanya berita
atau sinyal darurat Kecelakaan kepada
syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(2) Personel pelayanan lalu lintas penerbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila
menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan
dari Pesawat Udara atau Kapal.

Pasal 64

Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas
Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang
tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat
Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 65

Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran
wajib memberikan informasi yang benar dan akurat
kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk
membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap
Kecelakaan Pesawat Udara atau Kapal.

Pasal 66

Personel pelayanan navigasi Penerbangan dan Pelayaran
yang tidak memberikan informasi yang benar dan
akurat kepada Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

Petugas bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan
kewenangannya wajib memastikan kelengkapan alat
pemancar sinyal mara bahaya pada setiap Pesawat Udara
atau Kapal yang akan beroperasi sebagai syarat untuk
laik operasi.

Pasal 68

Petugas bandar udara dan pelabuhan yang tidak
memastikan kelengkapan alat pemancar sinyal mara
bahaya pada setiap Pesawat Udara atau Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 69

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib
mengoperasikan peralatan deteksi dini yang dapat
menangkap sinyal mara bahaya yang dipancarkan oleh
alat pemancar sinyal mara bahaya dari Pesawat Udara,
Kapal, dan/atau orang perseorangan.

Pasal 70

(1) Alat pemancar sinyal mara bahaya pada Pesawat

Udara dan Kapal secara otomatis teregister pada
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai
bagian dari laik operasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67.

(2) Alat pemancar sinyal mara bahaya yang dimiliki

orang perseorangan wajib didaftarkan kepada Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(3) Registrasi dan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa dipungut
biaya.

(4) Alat . . .

---

(4) Alat pemancar sinyal mara bahaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Pemberitahuan kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau
Kondisi Membahayakan Manusia kepada Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat dilakukan secara
langsung atau melalui sistem informasi Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 72

Setiap orang dilarang menyalahgunakan alat komunikasi
dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan
informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia.

PENDANAAN

Pasal 73

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung

jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan
Pencarian dan Pertolongan.

(2) Dana untuk penyelenggaraan Pencarian dan

Pertolongan dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB XII . . .

---

Pasal 74

(1) Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan,

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat
melakukan kerja sama internasional dengan:
- pemerintah negara lain;
- lembaga atau organisasi internasional di bidang
Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- warga negara atau organisasi nonpemerintah dari
negara lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan
Pertolongan;
- komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
- bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan
Operasi Pencarian dan Pertolongan;
- latihan bersama;
- pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
- penyediaan dan pengembangan sarana dan
prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- bidang-bidang lain yang disepakati bersama.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan
luar negeri dan perjanjian internasional.

Pasal 75

Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau
Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah
negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan
Pertolongan atas persetujuan negara yang bersangkutan.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan
melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke
wilayah negara lain harus mendapat izin dari negara yang
bersangkutan.

Pasal 77

(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses dan

proses pelayanan kepada Petugas Pencarian dan
Pertolongan dari negara lain dalam Operasi Pencarian
dan Pertolongan.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • keimigrasian;
  • kepabeanan;
  • kekarantinaan;
  • persetujuan keamanan;
  • persetujuan diplomatik;
  • persetujuan terbang; dan/atau
  • persetujuan berlayar.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang

dibawa oleh petugas dari luar negeri di lokasi
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia.

(4) Pemberian kemudahan akses sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri

harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari
pemerintah negara asal, lembaga internasional, atau
lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.

(2) Petugas . . .

---

(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus melapor
kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup
tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses
dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas,
dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 79

Bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri
pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau
paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga
internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah
masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus melapor kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.

Pasal 80

(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan

Pencarian dan Pertolongan secara optimal,
masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:

  • pelaporan . . .

---

- pelaporan apabila mengetahui terjadinya suatu
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi
Membahayakan Manusia;
- pemberian masukan kepada Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang
Pencarian dan Pertolongan;
- pemberian masukan kepada Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dalam rangka
pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
kegiatan Pencarian dan Pertolongan;
- pemberian bantuan dalam Penyelenggaraan
Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
- pemberian akses kepada petugas dalam
melaksanakan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.

(3) Dalam hal pemberian bantuan Pelaksanaan Operasi

Pencarian dan Pertolongan, masyarakat harus
mengikuti sistem dan prosedur Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan oleh
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(4) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

menindaklanjuti laporan dan masukan yang
disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 81

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80 dapat dilakukan secara perseorangan,

kelompok, organisasi profesi, badan usaha, dan/atau
organisasi kemasyarakatan.

## BAB XIV . . .

---

Pasal 82

Setiap Orang yang dengan sengaja merusak atau
memindahkan sarana Pencarian dan Pertolongan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi sarana Pencarian
dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56,
dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 83

Setiap Orang yang menyalahgunakan alat komunikasi
dan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan
informasi Kecelakaan, Bencana, atau Kondisi
Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72 dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 84

Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun
2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan
Undang-Undang ini.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

Setiap perjanjian yang telah diadakan oleh Badan SAR
Nasional dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai
berakhirnya perjanjian.

Pasal 86

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
Pencarian dan Pertolongan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan
peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 87

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 88

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014

,

ttd.

---