Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,
bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
1. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan
Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan
Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan
Pertolongan.
1. Siaga . . .
---
1. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk memonitor,
mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan
kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
1. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah
serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan dan penghentian
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
1. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
adalah upaya untuk mencari, menolong,
menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai
dengan penanganan berikutnya.
1. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan
teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi
Pencarian dan Pertolongan.
1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pencarian dan Pertolongan.
1. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat
udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan
alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan
dan/atau mengancam keselamatan manusia.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
1. Kondisi . . .
---
1. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa
yang menimpa, membahayakan, dan/atau
mengancam keselamatan manusia, selain
Kecelakaan dan Bencana.
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat
udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
penerbangan, keselamatan dan keamanan,
lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan
fasilitas umum lainnya.
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta pelindungan
lingkungan maritim.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
Penerbangan.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan,
meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan,
Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan
Manusia.
1. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban
dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai
mendapat penanganan medis lanjutan yang
memadai.
1. Petugas . . .
---
1. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang
perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau
kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum.
