KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
1. Kota Pangkal Pinang adalah kota yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57l. tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821).
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Pangkal Pinang.
Pasal2...
SK No 199665 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota
Pangkal Pinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
Pasal 3
Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bukit Intan;
- Kecamatan Taman Sari;
- Kecamatan Pangkal Balam;
- Kecamatan Rangkui;
- Kecamatan Gerunggang;
- Kecamatan Gabek; dan
- Kecamatan Girimaya.
Pasal 4
**(1) Kota Pangkal Pinang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka;
b.sebelah...
SK No 199666 A
---
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka
Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Pangkal Pinang secara pasti**
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Pangkal Pinang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan sungai, dan kawasan laut;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, industri, pariwisata;
jasa; c. potensi lainnya di bidang perdagangan, usaha dan
dan
- suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199668 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 199669 A
---
PRESIDEN
