Langsung ke konten

KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

UU No. 29 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
1. Kota Pangkal Pinang adalah kota yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57l. tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821).
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Pangkal Pinang.
Pasal2...

SK No 199665 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota
Pangkal Pinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).

Pasal 3

Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bukit Intan;
- Kecamatan Taman Sari;
- Kecamatan Pangkal Balam;
- Kecamatan Rangkui;
- Kecamatan Gerunggang;
- Kecamatan Gabek; dan
- Kecamatan Girimaya.

Pasal 4

(1) Kota Pangkal Pinang mempunyai batas daerah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka;

b.sebelah...

SK No 199666 A

---

PRESIDEN

- sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka
Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.

(2) Penegasan batas daerah Kota Pangkal Pinang secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Pangkal Pinang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan sungai, dan kawasan laut;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, industri, pariwisata;
jasa; c. potensi lainnya di bidang perdagangan, usaha dan
dan
- suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199668 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan
Hukum,

Djaman

SK No 199669 A

---

PRESIDEN