Langsung ke konten

PEMBUKAAN APOTIK

UU No. 3 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

(1) Dilarang membuka apotik termasuk juga membuka kembali apotik jang telah

menghentikan pekerjaannya sekurang-kurangnya selama setahun di tempat-tempat
atau/dan daerah-daerah jang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, kecuali bila diizinkan.

(2) Larangan di atas tidak berlaku bagi apotik jang akan dibuka atau/dan jang akan dibuka

kembali oleh Penguasa militer atau sipil.

### Pasal 2.

Dalam tiap-tiap surat-izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditentukan jangka waktu,
jang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya.

### Pasal 3.

(1) Barang siapa jang melanggar larangan jang tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan

hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda. sebanyak-banyaknya
sepuluh ribu rupiah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Bilamana hal jang diancam hukuman tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atau atas

nama sesuatu badan hukum, maka pengusutan hukum dan hukumannya sendiri
dijatuhkan kepada pengurus atau wakil badan hukum itu di daerah/tempat itu.

(3) Hal jang ditentukan dalam ayat (2) di atas, berlaku pada terhadap badan hukum jang

bertindak sebagai pengurus atau wakil dari pada badan hukum lain.

### Pasal 4.

(1) Perbuatan (hal) jang diancam hukuman dalam Pasal 3 dianggap sebagai pelanggaran.

(2) Untuk mengusut perbuatan (hal) jang diancam dengan hukuman menurut Undang-

undang ini, juga turut berkewadjiban pegawai jang bertugas mengawas-awasi keadaan
kesehatan rakjat.

### Pasal 5.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Pebruari 1953.

ttd

ttd

Diundangkan,
pada tanggal 21 Pebruari 1953.

ttd

www.djpp.depkumham.go.id