Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG

UU No. 3 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1933-12-29

Pasal 2

Dari pemungutan opsenten dikecualikan beamasuk yang dipungut menurut:
- pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefabriceerde (tabak in bladen, vers of
gedroogd), al of niet gestript; onbewerkte tabaksstelen";
- pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan
dengan jumlah Cukai Barang Sulingan.

Pasal 3

Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini,
bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1953

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1954

ttd

---

ATAS

TENTANG

Semenjak berlakunya tarip bea-masuk, sebagaimana ditetapkan menurut Undang-
undang 29 Desember 1933 (Ind. S. 1934 Nr 1), maka atas bea-harga dalam tarip ini
dikenakan 50 opsenten, sedangkan opsenten atas bea-spesifik berubah-ubah. Dengan
perubahan tarip, teristimewa yang mengenai bea-spesifik (UNdang-undang Nr 12 tahun
1952; Lembaran-Negara Nr 57) dengan penyederhanaan yang bertalian mengenai
undang-undang opsenten (Undang-undang Nr 13 tahun 1952; Lembaran-Negara Nr 58),
maka rancangan ini mempunyai sifat lebih sederhana, oleh karena sekarang opsenten
pada tiap-tiap pos dipungut dengan jumlah yang sama.
Hanya harus dilakukan pengecualian untuk pos 159 dan 160 yang mengatur bea-
masuk atas sulingan dan methylalcohol. Dalam hal ini besarnya bea-masuk dihubungkan
dengan cukai atas sulingan yang dibuat di dalam negeri, cukai mana telah dinaikkan
sampai pada tingkatan yang mutlak menurut ordonansi yang bersangkutan serta termasuk
opsenten yang dipungut atasnya. Di samping bea ini dipungut lagi bea-extra di pos 159
atas air-wangi, minyak rambut, air-kumur, air-toilet dan air-air seperti itu. Opsenten yang
normal atas bea-extra ini sekarang tetap dipertahankan. Guna kesederhanaan redaksi,
maka dalam rancangan ini dipergunakan perkataan lain.
Setelah penetapan Undang-undang Nr 13 tahun 1952 tersebut lebih dahulu
(Lembaran-Negara Nr 58) ternyata, bahwa tembakau berupa daun yang diimportir di sini
untuk area rokok sigaret oleh karena perubahan bea-spesifik menjadi bea-harga
dikenakan begitu berat, sehingga hal ini harus menuju kepada kenaikan yang terlalu
tinggi dari harga rokok sigaret yang dibuat daripadanya.
Oleh karena itu tidak akan dipungut opsenten menurut pos 121-I.
Dipertimbangkan seterusnya agar, untuk penyederhanaan pekerjaan, opsenten
untuk selanjutnya tidak lagi ditetapkan tiap-tiap tahun, melainkan untuk waktu yang tidak
terbatas.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 10 tahun 1954.

---

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

ttd