Langsung ke konten

PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL

UU No. 3 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1956-01-01

Pasal 1

Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun

1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas

yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank

Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah

pada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp

6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapat

dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambil

oleh Pemerintah dalam tahun 1956.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai pada tanggal 1 Januari 1956.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Pebruari 1957.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 19 Pebruari 1957.

MENTERI KEHAKIMAN a.i.,

ttd

SUNARJO

MENTERI KEUANGAN a.i.,

ttd

DJUANDA

---

PRESIDEN

MENGENAI

(UNDANG-UNDANG No.11 TAHUN 1953,LEMBARAN NEGARA

TAHUN 1953 No. 40).

Sebelum penerimaan negara masuk dalam kas negara, maka guna mencukupi

kebutuhan kas guna membiayai pelaksanaan anggaran diambilnya berdasarkan pasal 19

ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 uang muka pada Bank tersebut. Uang

muka itu tidak boleh lebih dari 30% dari penerimaan negara dalam tahun yang

mendahului tahun yang bersangkutan dan pula dikembalikan setelah penerimaan masuk

dalam kas negara. Akan tetapi sebagaimana halnya dalam tahun-tahun yang lampau, tidak

dapat dibayarkan kembali, oleh karena dalam tahun-tahun itu berturut-turut dialami defisit

anggaran. Jadi uang muka itu pada hakikatnya dipergunakan untuk membiayai defisit

anggaran.

Penyusunan anggaran tahun 1956 pun menyatakan defisit, yaitu sebesar Rp.

1.800,- juta. Defisit itu akan dibiayai dengan uang muka pada Bank Indonesia, setoran

B.D.P. dan uang muka importir atau penyetoran-penyetoran lain dalam rekening

Pemerintah. Berhubung dengan pembiayaan defisit anggaran tahun 1956 untuk sebagian

dengan uang muka pada Bank Indonesia, maka uang muka pada Bank Indonesia yang

menurut rekening-koran pada Bank itu pada permulaan tahun 1956 berjumlah Rp. 4.494

juta, pada akhir tahun 1956 dapat diperkirakan akan meningkat sampai bulat Rp. 6.700,-

juta. Melihat perkiraan tentang perkembangan uang muka pada Bank Indonesia dalam

tahun 1956 itu, yaitu. dari Rp. 4.494 juta sampai Rp. 6.168 juta, maka batas uang muka

menurut pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yaitu: 30% dari

penerimaan negara dalam tahun 1955 berdasarkan rancangan terakhir (anggaran induk +

anggaran tambahan) atau 30/100 x Rp.14.226.522.000,- = Rp. 4.267.956.600,-

Berhubung…

---

PRESIDEN

Berhubung dengan itu dan berdasarkan pasal 19 ayat 3 Undang-undang Pokok

Bank Indonesia (Undang-undang No.11 tahun 1953; Lembaran Negara tahun 1953 No.

1. Pemerintah minta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, agar supaya kepada Menteri

Keuangan diberikan kuasa untuk mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih

daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank

Indonesia itu, yaitu setinggi-tingginya 30% dari penerimaan negara dalam tahun anggaran

1955.

Oleh karena antara persetujuan, yang dimintakan itu, dan penetapan rangkaian

rancangan undang-undang tentang penetapan anggaran 1956, ada hubungan timbal balik,

maka dipertimbangkan untuk menetapkannya bersama-sama.