Istilah
Dengan Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Ke-1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau
lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau
orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin,
dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (diluar
daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.
Ke-2."Pemilik" ialah :
A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaran
bermotor itu dituliskan yaitu
- orang pribadi;
- badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak termasuk
Perusahaan Negara;
- perkumpulan-perkumpulan;
- Yayasan;
- koperasi;
- firma atau perseroan lainnya;
- s/d f, yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
B. orang …
---
PRESIDEN
B. orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
luar negeri;
C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang
kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi
Lalu-lintas Indonesia.
