Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

UU No. 3 Tahun 1965 berlaku

Pasal 1

Ayat (1) : Penjelasan ini berlaku baik untuk Undang-undang ini maupun untuk

peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Sub a. Jalan Dalam pengertian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda,

jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang terbuka untuk lalu-lintas umum.

Bagian-bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sampai

batas garis sepadan pagar (hekrooilijn) juga termasuk dalam arti jalan" menurut Undang-

undang ini.

Dengan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak

terbatas pada berbentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain

umpamanya jalan dibawah tanah, dibawah laut, tempat-tempat parkir asal jalan itu

terbuka untuk lalu-lintas umum.

Bagi jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya

ketentuan-ketentuan Undang-undang ini tidak berlaku.

Sub b. Kendaraan bermotor. Dengan adanya anak kalimat "selain dari pada kendaraan

yang berjalan diatas rel" maka ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak

berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak diatas rel, seperti lokomotip dan sebagainya

(bandingkan dengan penjelasan ayat (2).

Semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik termasuk dalam istilah ini, baik

yang merupakan mesin uap, motor pembakar ataupun motor listrik.

Peralatan teknik, yang menggerakkan kendaraan itu harus berada pada kendaraan itu.

Dengan demikian kereta gandengan atau tempelan tidak dianggap sebagai kendaraan

bermotor.

Otobus listrik (trolley bus), walaupun sumber tenaganya berada dipusat pembangkit

listrik, tetapi oleh karena peralatan teknik yang diperlukan untuk menggerakkan

kendaraan tersebut berada pada kendaraan, maka trolley bus termasuk dalam pengertian

kendaraan bermotor.

Sub c. Mobil penumpang. Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk

pengangkutan orang. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil

penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk

pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah

terbatas.

Sub d…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sub d. Mobil-bus Kendaraan ini diperlengkapi baik untuk pengangkutan orang maupun

untuk pengangkutan barang. Dengan barang dimaksudkan bukan saja barang-penumpang

(bagasi), tetapi juga barang lain.

Suatu kendaraan bermotor dianggap sebagai mobil-bus menurut Undang-undang ini, jika

ia diperlengkapi dengan lebih dari delapan tempat duduk kecuali tempat duduk

pengemudi, walaupun kendaraan tersebut mempunyai bentuk mobil-barang atau bentuk

mobil penumpang.

Sub e. Mobil-barang. Dalam pengertian mobil-barang termasuk traktor, yang

dipergunakan untuk menghela kereta gandengan atau atau kereta tempelan. Ada traktor

yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor

yang dipergunakan dipelabuhan antara lain forklift semua jenis traktor ini termasuk

mobil-barang.

Sub f. Kendaraan umum. Sifat "umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan, bahwa

pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan pembayaran.

Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada

orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.

Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum,

karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut

sewaktu dipergunakan untuk belajar.

Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap-kali. Menyewakan suatu

kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi

kendaraan umum.

Sub g…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sub g. Pengemudi Menurut ketentuan ini, maka yang disebut pengemudi ialah semua

orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor

seperti sopir, kusir kerata atau tukang gerobak, pengendara sepeda, juga orang yang

sedang menuntun sepedanya atau orang yang langsung mengawasi orang lain

mengemudikannya. Dengan demikian orang yang sedang memberi pelajaran kepada

orang lain mengemudikan kendaraan diangga sebagai pengemudi.

Sub h. Cukup jelas.

Sub i. Cukup jelas.

Ayat (2) : Dengan adanya ketentuan ini maka perundang-undangan lalu-lintas jalan tidak

berlaku terhadap lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya.

Lihatlah penjelasan ayat (1) sub b tersebut diatas.

Ayat (3) : Ayat ini menghilangkan keragu-raguan apakah ketentuan-ketentuan mengenai

kendaraan bermotor berlaku pula untuk kereta tempelan atau kereta gandengan yang

digandengkan pada kendaraan bermotor.

Apakah rangkaian ini dianggap mobil-penumpang, mobil-bus atau mobil barang

tergantung pula pada kereta gandengannya.

Misalnya rangkaian mobil-penumpang dengan tempat duduk untuk 5 orang dengan kereta

gandengan untuk 5 orang, seluruhnya dianggap sebagai mobil-bus.

Pasal 2

Ayat (1) : Meskipun telah diusahakan untuk mengatur sebanyak mungkin hal-hal yang

dapat merintangi atau membahayakan kebebasan atau keamanan lalu-lintas jalan, namun

ketentuan ini dapat dipergunakan sebagai dasar umum untuk menuntut peristiwa-

peristiwa yang belum diatur secara tegas dalam Undang-undang ini.

Ayat (2):…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) : Ketentuan-ketentuan tentang kecepatan maksimum yang ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan seragam yang berlaku secara umum terhadap

kendaraan-kendaraan tertentu.

Ayat (2) : Ayat ini mengatur kecepatan maksimum untuk jalan-jalan tertentu dengan

mengindahkan ketentuan dalam ayat (1).

Ayat (3) : Daerah Tingkat II tidak berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum

dijalan-jalan yang dikuasai oleh Daerah Tingkat I demi keseragaman. Sebaliknya daerah

kotapraja berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum untuk jalan-jalan yang

berada didaerah hukumnya, walaupun jalan-jalan tersebut dikuasai oleh Daerah Tingkat I

atau Daerah Tingkat II.

Ayat (4) : Cukupjelas,

Pasal 4

Ayat (1) : Semua perlombaan dan pacuan dengan kendaraan sedikit banyak akan

membahayakan ataupun merintangi kebebasan lalu-lintas maka oleh karena itu perlu

diatur.

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 5…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.

Pasal 5

Ketentuan ini berlaku terhadap pengemudi, baik kendaraan bermotor maupun tidak

bermotor.

Sub a. Cukup jelas.

Sub b. Cukup jelas.

Sub c. Cukup jelas.

Sub d. Dengan obat bius dimaksudkan disini antara lain candu, morfine dan sebagainya.

Biasanya sukar membuktikan bahwa seorang pengemudi tidak mampu mengemudikan

kendaraannya karena sebab-sebab tersebut, kecuali dalam hal pengemudi melakukan

pelanggaran lalu-lintas dan kemudian baru diketahui bahwa ia berbau alkohol.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku baik terhadap pengemudi kendaraan bermotor

maupun pengemudi kendaraan tidak bermotor, baik terhadap pengemudi kendaraan

Angkatan Bersenjata maupun pengemudi kendaraan bukan milik Angkatan Bersenjata.

Namun terhadap pengemudi kendaraan Angkatan Bersenjata- haruslah diadakan beberapa

pengecualian yang akan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 38 sub a.

Sebagai contoh pengecualian dapat disebut pengemudi tank, pengemudi kendaraan dalam

konvoi yang sedang melakukan operasi.

Ayat (1) : Keharusan menghentikan kendaraan tersebut sudah selayaknya dilihat dari

sudut perikemanusiaan.

Ayat (2):…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2) : Sebagai contoh "alasan yang mendesak" ialah misalnya jika ada gejala-gejala

bahwa pengemudi atau penumpangnya mendapat serangan dari korban atau dari orang-

orang yang berbeda disekitarnya. Walaupun dalam hal ini pengemudi dapat berjalan terus

namun ia diwajibkan melaporkan diri pada pejabat kepolisian ditempat yang terdekat.

Pasal 7

Untuk dapat memperlancar pemberian surat izin mengemudi-kendaraan bermotor maka

instansi yang memberi surat izin tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada

instansi bawahan di Daerah Tingkat II.

Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 8

Terhadap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang syah

sudah ada sangsi hukum (lihat pasal 5).

Larangan dalam pasal ini ditujukan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya

dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memperkenankan kendaraannya dikemudian

oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Namun terhadap seorang pelajar diberi kemungkinan untuk mempelajari praktek

mengemudi walaupun ia belum memiliki surat izin mengemudi yang syah.

Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (lihat ayat (2).

Pasal 9

Demi keamanan maka perlu diatur lamanya pengemudi mengemudikan kendaraan

bermotor umum, agar jangan sampai terjadi kecelakaan oleh karena kelelahan pengemudi

tersebut.

Dalam…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam mengatur jam mengemudi haruslah diperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-

undang kerja yang berlaku.

Pasal 10

Maksud dari penomoran ialah untuk keperluan registrasi dan untuk tanda pengenal

kendaraan sehingga memudahkan penyidikan pelanggaran yang dilakukan dengan

kendaraan bermotor.

Pasal 11

Ayat (1) : Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala, ialah

untuk menjaga agar kendaraan bermotor. tersebut tidak menunjukkan kekurangan-

kekurangan teknis sehingga dapat menimbulkan bahaya. Kendaraan yang wajib uji hanya

terbatas pada kendaraan yang berada dijalan; kendaraan-kendaraan yang dalam

persediaan pedagang atau berada di bengkel tidak wajib diuji.

Ayat (2) s/d ayat (4) : Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Ayat (1). Perkembangan angkutan jalan raya dan pembikinan serta keadaan jalan saling

mempengaruhi. Tanpa jalan yang sempurna tidaklah mungkin angkutan yang sempurna

sebaliknya untuk mencapai lalu-lintas yang aman, lancar dan murah, jalan harus

memenuhi syarat-syarat tertentu.

Ayat (2). Dilihat dari sudut kebutuhan perkembangan angkutan dan intensitas lalu-lintas,

Menteri mengadakan klasifikasi jalan misalnya jalan A, jalan B dan jalan C.

Tiga kelas jalan ini memerlukan persyaratan-persyaratan teknis dan perambuan tertentu.

Syarat-syarat teknis ialah misalnya : lebar jalan, daya angkut, permukaan jalan, radius

tikungan dan sebagainya.

Perambuan misalnya mengenai : Larangan berhenti, hanya untuk kendaraan bermotor,

tempat-tempat yang berbahaya dan sebagainya.

Menteri melaksanakan ketentuan ayat (2) ini dengan kerja sama yang erat dengan Menteri

Pekerjaan Umum dan Tenaga dan semua pengusaha jalan yang bersangkutan.

Pasal 15

Ketentuan dalam pasal ini tentang penguasaan dan penyelenggaraan angkutan jalan raya

yang vital mengandung Politik Pemerintah dibidang angkutan didarat sesuai dengan

Ketetapan M.P.R.S. yang berbunyi :

Negara…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan laut

yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya yang

pelaksanaannya berpedoman pada Deklarasi Ekonomi, khususnya dalam tahap pertama

revolusi kita. Oleh karena itu penguasaan dan penyelenggaraan angkutan tersebut

ditujukan untuk memperluas dan mengembangkan angkutan jalan raya baik yang

diselenggarakan sepenuhnya oleh negara maupun oleh swasta.

Angkutan bermotor, baik angkutan orang maupun barang yang sangat menentukan bagi

kelancaran lalu-lintas ekonomi antara desa dan kota, antara pelbagai pusat perekonomian

termasuk pelabuhan, adalah angkutan yang vital.

Penetapan tentang angkutan bermotor yang vital diputuskan oleh Menteri dengan

memperhatikan pendapat Dewan Angkutan Darat Pusat.

Akibat penguasaan angkutan oleh Negara ialah bahwa kepada perusahaan-perusahaan

milik Pemerintah diberi fasilitas-fasilitas sesuai dengan kedudukannya sebagai alat

kelengkapan Pemerintah, tanpa mengabaikan hukum-hukum ekonomi perusahaan yang

berlaku bagi setiap perusahaan.

Pasal 16

Angkutan swasta sebagai salah satu unsur penting dari potensi rakyat diberi bimbingan

sehingga senantiasa dapat berkembang dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya

kearah tujuan yang kita harapkan sebagai telah digariskan oleh Deklarasi Ekonomi.

Pasal 17

Dengan demikian dapat dihindarkan bahwa pengusaha hanya melayani trayek-trayek yang

gemuk saja.

Pasal 18…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

Pasal ini mengatur izin mobil-bis umum. Pemberian izin didesentralisasikan.

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai izin ini akan diatur dengan Peraturan

Pemerintah (lihat pasal 29).

Pasal 19

Pasal ini membuka kemungkinan untuk mengatur pengusahaan mobil penumpang umum

seperti taksi, otolet dan sebagainya yang melayani trayek-trayek luar kota.

Salah satu pertimbangan untuk mengatur jenis angkutan ini ialah antara lain untuk

mencegah persaingan yang merugikan antara sesama dan pelbagai jenis angkutan jalan

raya (lihat penjelasan pasal 18).

Pasal 20

Mobil-bis dan mobil-penumpang untuk keperluan pariwisata pada umumnya

menghendaki pengaturan yang lebih lunak, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan

pariwisata.

Misalnya mobil-bus untuk keperluan pariwisata tidak menghendaki peraturan jalan yang

terlalu kaku.

Mobil-bis tidak umum, misalnya mobil-bis instansi Pemerintah atau badan swasta yang

dipergunakan untuk keperluan pariwisata, darmawisata dan sebagainya, takluk kepada

ketentuan ini.

Persoalan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Persoalan angkutan orang dalam kota menunjukkan aspek-aspek yang banyak berbeda

dengan angkutan antar-kota.

Pemerintah Daerah Kotapraja yang bersangkutan dapat mengatur hal-hal tersebut lebih

lanjut.

Sebagai contoh beberapa Kotapraja menganggap perlu untuk memperlengkapi mobil

penumpang umum dengan taxi-motor atau memberikan tanda pengenal khusus kepada

mobil-bis atau mobil-penumpang umum yang diusahakan dalam batas Kotapraja.

Pasal 22

Pengangkutan barang dengan mobil-barang dapat diatur menurut kebutuhan.

Pasal 23

Lihat penjelasan pasal 18

Pasal 24

Ayat (1). Ketentuan ini berlaku bagi semua pengusaha kendaraan umum, baik kendaraan

bermotor maupun tidak bermotor seperti gerobak, kereta dan becak.

Ayat (2). Dalam pengertian "pembungkusan" termasuk cara mengikat, cara menutup, cara

membungkus dan sebagainya.

Pasal 25

Pasal ini mengatur wajib-angkut perusahaan-perusahaan pengangkut umum.

Ayat (1)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (1). Wajib angkut berlaku, baik untuk orang maupun untuk barang, selama tidak

bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang muatan.

Pengusaha mobil-bis tidak diwajibkan mengangkut barang selain dari pada bagasi

penumpang. Jika seorang penumpang mempunyai barang yang beratnya lebih dari

maksimum yang ditetapkan untuk bagasi, maka pengusaha dapat menolak mengangkut

barang tersebut.

Ayat (2). Walaupun wajib angkut ini berlaku terhadap setiap pengusaha pengangkutan

umum, namun dalam hal-hal tertentu ada pengecualian. Mobil tangki tidak diwajibkan

mengangkut barang lain selain minyak atau air. Pengecualian-pengecualian lain akan

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3): Cukup jelas.

Pasal 26

Pengendalian tarip ini berlaku baik terhadap kendaraan bermotor maupun terhadap

kendaraan tidak bermotor, baik untuk pengangkutan orang maupun barang.

Ayat (1). Yang dimaksud denngan Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat I ialah

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan.

Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 27

Maksud dari perizinan perusahaan bukanlah semata-mata untuk tujuan pendaftaran, sebab

dengan wajib penomoran bagi kendaraan bermotor yang ada sekarang telah diperoleh

daftar-daftar yang diinginkan.

Dengan perizinan ini dapat tercapai kebijaksanaan tertentu dalam bidang pengangkutan,

antara lain untuk memelihara keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran

pengangkutan di daerah tertentu.

Hal…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Hal ini akan mempermudah pula segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan.

Dalam izin ditetapkan syarat-syarat antara lain kewajiban pengusaha untuk menyusun

statistik pengangkutan.

Perizinan ini tidak membebaskan perusahaan pengangkutan dari ketentuan-ketentuan

Undang-undang Pokok Perusahaan dan Undang-undang Gangguan.

Lebih lanjut lihat penjelasan pasal 18

Pasal 28

Untuk menjamin kelancaran pengangkutan, selain kendaraan bermotor dan perusahaan

angkutan harus pula diatur perawatannya.

Maka oleh karena itu, untuk mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor harus ada

izin, sehingga bengkel-bengkel tersebut dapat diawasi agar dapat terjamin perawatan yang

sempurna terhadap kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1). Syarat-syarat tersebut dimaksud demi keamanan lalu-lintas, daya guna dalam

penggunaan kendaraan dan ketenteraman serta kesenangan para penumpang.

Ayat (2) dan ayat (3) : Cukup jelas.

Ayat(4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4). Masalah assembling kendaraan bermotor tidaklah terlepas dari perkembangan

pembikinan kendaraan bermotor pada khususnya dan perkembangan industri pada

umumnya.

Pasal 31

Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.

Ayat (3) Sub c : Untuk Dewan Angkutan Darat Pusat usul Front Nasional ditujukan oleh

Pengurus Besar Front Nasional; untuk Dewan Angkutan Darat Daerah oleh Pengurus

Daerah Front Nasional.

Pasal 32

Ayat (1) s/d ayat (3) : Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1) : Sebagai pidana tambahan, wewenang untuk mengemudikan kendaraan

bermotor dapat dicabut, atas pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Penyalah gunaan ialah antara lain memalsukan, mempergunakan surat yang tidak sah dan

sebagainya.

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1) : Pasal ini mengatur pidana tambahan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau

kuasanya.

Ayat (2):…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2) : Pemegang surat-coba-kendaraan ialah misalnya dealer, bengkel, importir dan

sebagainya.

Pasal 35

Ayat (1) : Petugas-petugas penyelidikan selain dari anggota Angkatan Kepolisian ialah

misalnya pejabat-pejabat Direktorat Lalu Lintas Jalan dan Direktorat Jalan-jalan.

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Untuk pengemudi dan kendaraan termaksud dalam pasal ini tidak diperlukan suat izin

mengemudi dan surat nomor kendaraan Indonesia. Begitu pula kendaraan tersebut tidak

dikenakan wajib uji.

Pasal 38

Dengan kendaraan untuk keperluan khusus dimaksud antara lain forklift, penggilas jalan

dan sebagainya.

Dengan demikian kendaraan tersebut serta pengemudinya dapat dikecualikan umpamanya

dari wajib nomor dan wajib uji.

Pasal 39

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2742