Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

UU No. 3 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan

Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat

kedudukannya.

TUGAS

Pasal 2

Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:

  • memberi jawaban atas pertanyaan Presiden;
  • memajukan usul kepada Pemerintah.

SUSUNAN

Pasal 3

(1) Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur

dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari:

  • tokoh-tokoh politik;
  • tokoh-tokoh karya;
  • tokoh-tokoh daerah;
  • tokoh-tokoh nasional.

(2) Jumlah...

---

PRESIDEN

(2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-

banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan

Pertimbangan Agung.

Pasal 4

Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus

dipenuhi syarat-syarat:

  • warga-negara Republik Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • cakap/ahli/berpengalaman;
  • berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi

hati nurani rakyat;

  • tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan

kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan

atau organisasi terlarang lainnya;

  • menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar

Republik Indonesia;

  • menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai

dasar dan ideologi negara;

  • setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
  • taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-

peraturan Negara Republik Indonesia.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan

dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6

Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima)

tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.

Pasal 7

(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan

dengan Keputusan Presiden.

(2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai

anggota karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri;
  • bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
  • alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota

Dewan Pertimbangan Agung.

(3) a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat

menurut ketentuan pasal 5;

  • Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai

anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya

berakhir.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan

jabatan:

  • Presiden;
  • Wakil Presiden;
  • Menteri;
  • Jaksa Agung;
  • Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
  • Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut

peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan

Agung baik masing-masing maupun bersama-sama,

diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah

Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:

"Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh)

bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung,

langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada

memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada

siapa pun juga.

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima,

langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau

pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung

tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan

mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-

undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan

lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan

berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan

bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik

Indonesia."

PIMPINAN

Pasal 10

(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua

dan seorang Wakil Ketua.

(2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh

Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.

### Pasal 11…

---

PRESIDEN

Pasal 11

Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin

rapat Dewan Pertimbangan Agung.

Pasal 12

(1) Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.

(2) Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:

  • persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung;
  • tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung;
  • hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).

Pasal 13

(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.

(2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib

Dewan Pertimbangan Agung.

## BAB VIII…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan

Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PENUTUP

Pasal 15

Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3

tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang

mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan

Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1967

A.n. Sekretaris Negara

Sekretaris Presidium Kabinet,

ttd

Brig. Jen. TNI.

---

PRESIDEN