Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UU No. 3 Tahun 1971 berlaku

Pasal 2

Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga

orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau

daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum

yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan

hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran

dari negara atau masyarakat.

## BAB II.

Pasal 3

Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut

ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam

Undang-undang ini.

Pasal 4

Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk

diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu

yang sesingkat-singkatnya.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang

dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-

laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya

tindak pidana korupsi.

Pasal 6

Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-

bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan

yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan

perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.

Pasal 7

(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami,

anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi

keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi

atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang

bersangkutan.

(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi

seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai

saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri

menghendakinya.

(3) Sekalipun tanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat

(2)pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi

keterangan.

Pasal 8

Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-

undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuan-ketentuan

hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung

dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku

mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)

Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam

perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan

dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada

Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.

(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),

Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan

keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.

(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2)

diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 10

Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat

atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.

Pasal 11

(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang

bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada

tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara

itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-

barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik

dapat menyitanya.

(2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus

merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan

atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan

surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang

dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan

kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya

yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi

yang sedang diperiksa.

Pasal 13

(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang

dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa,

dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan

negara.

(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki

rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang

saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu

dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan

kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.

(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut diatas

berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat

(2) R.I.B.

## BAB III.

Pasal 14

Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undang-

undang dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang

ini tidak ditentukan lain.

Pasal 15

Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat tentang perbuatan

yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan itu

dilakukan.

### Pasal 16 …

---

PRESIDEN

Pasal 16

Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti

oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib

memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila

menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam

pembelaannya.

Pasal 17

(1) Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan

pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembaktian bahwa ia

tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa

bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya

dapat dikerkenankan dalam hal:

  • apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa

perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak

merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau

  • apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa

perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.

(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian

seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut

dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan

baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai

kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.

(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang

pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan

tersebut dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan

baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan

memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak

pidana korupsi.

### Pasal 18 …

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-

bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta

badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang

bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.

(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan

sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang

dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya

maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat

keterangan setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak

pidana korupsi.

Pasal 19

(1) Dalam pemeriksaan dimuka Pengadilan saksi dilarang menyebut

nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat

diketahuinya pelapor.

(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan

peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan

tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 20

(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami

anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan

keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi

atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.

(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi

seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai

saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum

mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.

(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang

tersebut dalam ayat (2) pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim

untuk memberi keterangan diluar sumpah dengan pintu tertutup.

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20

ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut

ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya

berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas

agama.

Pasal 22

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku

mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)

Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam

perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri

Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta

keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.

(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),

Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan

keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat

(1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat

belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 23

(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir

dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka

perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa

kehadirannya.

(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum

putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang

dilanjutkan.

(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan

pengumuman Pengadilan/Kantor Pemerintah Daerah.

(4) Terhadap putusan …

---

PRESIDEN

(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran

terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.

(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang

meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang

tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana

korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan

putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-

barang yang telah disita.

  • Ketentuan tersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang

meninggal dunia dimaksud sub a.

(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat

keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan

dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman

tersebut dalam ayat (3).

## BAB IV.

Pasal 24

(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan

terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ada dibawah

kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh

petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-

masing.

(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan,

dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan

lain dalam Undang-undang ini.

### Pasal 25 …

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus

diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer

bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan

dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam

lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan

dalam Pasal 22 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang

Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh

Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat

Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.

(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh

Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat

Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai

Hakim Perwira.

Pasal 26

Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi

memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam

penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung

petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan

dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus

diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh

seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan

Umum.

Pasal 27

Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk

mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan

sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. tahun

1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-

Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada

Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.

## BAB V …

---

PRESIDEN

## BAB V.

Pasal 28

Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1

ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) Undang-undang ini, dihukum dengan

hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

dan/ atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah.

Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut

dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.

Pasal 29

Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung

tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka

Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi

diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau

denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.

Pasal 30

Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang-

undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi

keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan

hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-

tingginya 5 (lima) juta rupiah.

Pasal 31

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19

Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3

tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.

### Pasal 32 …

---

PRESIDEN

Pasal 32

Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P.

dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya

6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.

Pasal 33

Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut dalam

### Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah kejahatan.

Pasal 34

Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka

sebagai hukuman tambahan adalah:

  • perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud

dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak

pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian

diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga

lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik

apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan sitem hukum

ataupun bukan;

  • Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud

dan tak berujud yang termaksud perusahaan siterhukum, dimana

tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan

barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah

barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum ataupun

bukan, akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-

barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal

ini.

  • Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya

sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.

### Pasal 35 …

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan sisterhukum tidak

dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan

terganggu.

(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga

barang-barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka

mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan

barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam

waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.

Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang

berkepentingan harus pula didengar keterangannya.

## BAB VI.

Pasal 36

Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat

Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undang-

undang ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada

saat tindak pidana dilakukan.

## BAB VII.

Pasal 37

Undang-undang ini disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 29 Maret 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 29 Maret 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN