(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperoleh
dari:
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2). Pendapatan …
---
PRESIDEN
(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 671.000.000.000,00.
(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 191.400.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.
862.400.000.000,00.
(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini.
