(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974
diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri
dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
- Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan II Undang-undang ini.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
