Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

UU No. 3 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974

diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri

dari :

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
  • Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat

(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran

I dan II Undang-undang ini.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 301.858.000.000,00 yang terdiri dari :

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp.195.002.000.000,00,-
  • Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.106.856.000.000,00,-

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat

(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran

III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1)Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun

1973/1974 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun

1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran 1973/1974 menunjukkan sisa

dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran

1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/ 1975.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran

Pembangunan Tahun 1974/1975.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan

mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juni 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juni 1974

,

ttd

---

PRESIDEN