Langsung ke konten

PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

UU No. 3 Tahun 1975 berlaku

Ditetapkan: 1975-01-01

Pasal 1

(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan

Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan,
hasil pembaharuan, dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia,
yaitu :
- dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang-undang ini
bernama :
1. Partai Persatuan Pembangunan;
1. Partai Demokrasi Indonesia;
- satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini
bernama Golongan Karya.

(2) Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh

anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia atas dasar
persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban
yang sama dan sederajat sesuai dengan Undang-undang ini dan
kedaulatannya berada di tangan anggota.

(3) Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
dengan sebaik-baiknya.

Pasal 2

(1) Azas Partai Politik dan Golongan Karya adalah Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945.

(2) Selain ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, azas/ciri Partai Politik

dan Golongan Karya yang telah ada pada saat diundangkannya Undang-
undang ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah:

- mewujudkan cita-cita Bangsa seperti dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945;
- menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan
meteriil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila.

(2) Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan

tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan,
musyawarah dan gotong-royong, serta cara lain selama tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam semua Undang-
undang yang berlaku.

Pasal 4

Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti
yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini dalam Anggaran
Dasarnya.

Pasal 5

Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi:
- sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat
dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik
rakyat;
- membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Indonesia yang
bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1915 dan
sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.

Pasal 6

Partai Politik dan Golongan Karya berhak :
- mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- ikut serta dalam Pemilihan Umum.

Pasal 7

Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban:

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melaksanakan,mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Undang-
Undang Dasar 1945;
- mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya;
- memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas
nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasarat mutlak untuk
berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang;
- turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan negara
lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama
menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi;
- mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.

Pasal 8

(1) Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah

Warganegara Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh
Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah
memenuhi persyaratan antara lain :
- telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
- dapat membaca dan menulis;
- sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik
dan Golongan Karya.

(2) a. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau

Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang;
- Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak
dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 9

Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya dan
memelihara daftar anggotanya.

Pasal 10

(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di :

  • Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat;
  • Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
  • Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota

www.djpp.depkumham.go.id

---

Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai
pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh
beberapa pembantu.

(2) Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus

Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II
sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.

KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari :
- iuran anggota;
- sumbangan yang tidak mengikat;
- usaha lain yang sah;
- bantuan dari Negara/Pemerintah.

Pasal 12

Partai Politik dan Golongan Karya dilarang :
- menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta faham atau ajaran lain yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
segala bentuk dan perwujudannya;
- menerima bantuan dari pihak asing;
- memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan
Bangsa dan Negara.

Pasal 13

(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua

Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan

### Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat.

(2) Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4,Pasal 7a dan

### Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai

Politik atau Golongan Karya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis

Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat
Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-
tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12
Undang-undang ini.

(2) Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar

keterangan dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah
mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 15

Dengan berlakunya Undang-undang ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya
diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun
setelah berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 16

Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku

lagi :
- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan
Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 149);
- Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan,
Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79);
- Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 139).

(2) Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

bertentangan dengan Undang-undang ini disesuaikan/dicabut.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1975

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1975

,

Ttd,

www.djpp.depkumham.go.id

---