Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 3 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1978-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.

(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada

ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan

bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari:
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 -
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun

1977/1978 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.

(2) Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun 1978/1979.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---