Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 3 Tahun 1983 berlaku

Ditetapkan: 1983-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang dengan Rp.

1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan rutin berkurang dengan Rp. 1.338.211.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 89.198.000.000,00.

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-udang
ini.

Pasal2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diiperkirakan berkurang dengan Rp.

1.251.371.000.000,00; yang terdiri dari:
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 5.204.000.000,00;
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 1.246.167.000.000,00.

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-
undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983

yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran
1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.

(2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk mebiayai anggaran Pembangunan Tahun
1983/1984

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comtabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1982.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983

INDONESIA

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---