Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

UU No. 3 Tahun 1986 berlaku

Ditetapkan: 1986-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang

dengan Rp 220.589.000.000,000 (dua ratus puluh milyar lima ratus delepan puluh

www.djpp.depkumham.go.id

---

sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima ratus
tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000
(tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh tujuh juta
rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam

ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan