Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
1. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
1. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
1. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
1. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
1. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
1. Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat;
1. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan,
atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;
1. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau
badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10. Badan penyelenggara adalah badan
usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
1. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha
dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12. Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
