Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,
hari tua, dan meninggal dunia.
1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
1. Pengusaha adalah:
- orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
- orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia,
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
1. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun milik negara.
1. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
---
PRESIDEN
kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan
menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha
dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja
sendiri maupun keluarganya.
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah
melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
1. Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan
pekerjaan.
1. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
1. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.
10.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri.
11.Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.
---
PRESIDEN
