Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 3 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan;

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diperkirakan berjumlah Rp. 52.769.000.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 9.553.100.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994

diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan

ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

---

PRESIDEN

### Pasal 2…

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan;

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 37.094.900.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 25.227.200.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00.

(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)

memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut

sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut

sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan

realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

---

PRESIDEN

(2) Pada...

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan

realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di

bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan di

bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja

Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun

Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk

penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan

kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun

Anggaran 1994/1995.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan

untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran

berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu

dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

Tahun Anggaran 1994/1995.

---

PRESIDEN

### Pasal 5…

Pasal 5

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan

dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil

penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk

mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Tahun

Anggaran 1993/1994 berakhir.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan

oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat

selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang

bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang

Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi

Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.

---

PRESIDEN

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 1993

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 1993

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN