(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh
tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu
lima puluh delapan rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh
tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam
ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
(3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat
ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan
juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan
puluh enam rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan
Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran
Undang-undang ini.
