Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai
umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
1. Anak Nakal adalah:
- anak yang melakukan tindak pidana; atau
- anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun
menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
1. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik
Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
1. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat
tertentu.
1. Penyidik adalah penyidik anak.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
1. Hakim adalah Hakim anak.
1. Hakim Banding adalah hakim banding anak.
1. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
---
PRESIDEN
1. Orang...
1. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
selaku orang tua terhadap anak.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
1. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
1. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
