(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 318.069.481.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp 59.790.615.612.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 329.700.829.000,00
---
PRESIDEN
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 318.933.498.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar Rp 117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 331.654.091.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan
dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00
---
PRESIDEN
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 1.324.921.800.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
---
PRESIDEN
dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.215.437.500.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 5.475.240.900.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 587.546.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00
14 Sektor perumahan dan
pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
---
PRESIDEN
massa sebesar Rp 378.982.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.