(1) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau menggangu
jalannya Pemilihan Umum yang diselenggarakan menurut Undang-undang
ini, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih dengan bebas dan tidak terganggu jalannya
kegiatan Pemilihan Umum dipidana dengan hukuman penjara paling lama
5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya
ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini melakukan tipu muslihat yang menyebabkan suara
seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau yang menyebabkan partai
tertentu mendapatkan tambahan suara, dipidana dengan hukuman penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf f dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Barang siapa memberikan suaranya lebih dari yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini dalam satu Pemilihan Umum, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(8) Barang siapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut
Undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang
telah dilakukan, atau melakukan sesuatu perbuatan tipu muslihat, yang
---
PRESIDEN
menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain dari yang harus
diperoleh dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(9) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada
seorang pekerja untuk memberikan suaranya tanpa alasan bahwa
pekerjaan dari pekerja itu tidak memungkinkannya, dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(10) Seorang penyelenggara Pemilihan Umum yang melalaikan kewajibannya
dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
(11) Barang siapa memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas yang
ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan
hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).