Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

UU No. 3 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan

Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

1. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam

Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

1. Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:

  • Kecamatan Langsa Timur;
  • Kecamatan Langsa Barat; dan
  • Kecamatan Langsa Kota.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur

dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah kabupaten Aceh Timur

Dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Selat Malaka;
  • Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
  • sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini

(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,

---

PRESIDEN

dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

## BAB III …

Pasal 8

(1) kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.

(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

---

PRESIDEN

(1) dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai

hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota …

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi

anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Langsa.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil

Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam

Negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

---

PRESIDEN

Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB V …

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga

Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh

Timur sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah

Kota Langsa hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di

Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur

yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota Langsa;

  • utang piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

---

PRESIDEN

(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.

(2) Untuk …

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh

Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota

Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan

undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN